Tugas dan Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Asisten
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pengoordinasian perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah lingkup tata pemerintahan, kesejahteraan rakyat, hukum dan kerja sama serta pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kesehatan, sosial, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olah raga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta unsur staf pendukung DPRD.
Dalam melaksanakan tugas, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan dan hukum;
pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan rakyat;
pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan dan hukum;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat;
penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat;dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dibidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.