BAGIAN UMUM

Bagian Umum

Bagian Umum

Pasal 35

Tugas Pokok

Membantu Asisten Administrasi Umum dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli, kepegawaian, perencanaan, keuangan, rumah tangga, dan perlengkapan.

Fungsi

  1. Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Bagian Umum.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang ketatausahaan, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan Sekretariat Daerah.
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan.
  4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi umum.
  5. Penyelenggaraan administrasi ketatausahaan pimpinan dan staf ahli.
  6. Pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan keuangan Sekretariat Daerah.
  7. Pelaksanaan pembinaan administrasi dan pengelolaan aset barang milik daerah di lingkup Sekretariat Daerah.
  8. Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya.
  9. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lingkup Bagian Umum.
  10. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

 

 

Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian

Pasal 36

Tugas Pokok

Menyiapkan pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, administrasi pimpinan dan staf ahli, serta pengelolaan administrasi kepegawaian Sekretariat Daerah.

Fungsi

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup tata usaha pimpinan dan staf ahli.
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup tata usaha dan kepegawaian.
  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
  4. Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan administrasi pimpinan, staf ahli, dan kepegawaian.
  5. Menyiapkan pelaksanaan administrasi surat menyurat, arsip, dan dokumentasi Sekretariat Daerah.
  6. Menyiapkan pengelolaan data kepegawaian dan administrasi jabatan di lingkungan Sekretariat Daerah.
  7. Menyiapkan bimbingan teknis, supervisi, monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kepegawaian.
  8. Melaksanakan tugas lain dari pimpinan.

 

 

Sub Koordinator Perencanaan dan Keuangan

Pasal 37

Tugas Pokok

Menyiapkan pelaksanaan kegiatan penyusunan perencanaan program, anggaran, pelaporan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah.

Fungsi

  1. Menyiapkan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan laporan Sekretariat Daerah.
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan perencanaan dan keuangan Sekretariat Daerah.
  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
  4. Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan anggaran dan keuangan Sekretariat Daerah.
  5. Menyiapkan pelaksanaan penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan.
  6. Menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat Daerah.
  7. Menyusun laporan pelaksanaan perencanaan dan keuangan.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

 

Sub Koordinator Rumah Tangga dan Perlengkapan

Pasal 38

Tugas Pokok

Menyiapkan pelaksanaan kegiatan rumah tangga, pemeliharaan fasilitas kantor, serta pengelolaan perlengkapan dan aset Sekretariat Daerah.

Fungsi

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup rumah tangga dan perlengkapan.
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup rumah tangga dan perlengkapan.
  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
  4. Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas rumah tangga dan perlengkapan.
  5. Menyiapkan pelaksanaan pengelolaan aset, kendaraan dinas, dan pemeliharaan sarana prasarana kantor.
  6. Menyiapkan kegiatan pelayanan umum, kebersihan, keamanan, dan perawatan gedung Sekretariat Daerah.
  7. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis, supervisi, monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan rumah tangga dan perlengkapan.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bagikan ke