BAGIAN UMUM
Bagian Umum
Pasal 35
Tugas Pokok
Membantu
Asisten Administrasi Umum dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan
fungsi Sekretariat Daerah di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli,
kepegawaian, perencanaan, keuangan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Fungsi
- Penyusunan perencanaan, program
dan kegiatan lingkup Bagian Umum.
- Penyiapan bahan perumusan
kebijakan daerah di bidang ketatausahaan, kepegawaian, perencanaan, dan
keuangan Sekretariat Daerah.
- Penyiapan bahan pengoordinasian
pelaksanaan tugas administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan
perlengkapan.
- Penyiapan bahan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi umum.
- Penyelenggaraan administrasi
ketatausahaan pimpinan dan staf ahli.
- Pengelolaan urusan rumah tangga,
perlengkapan, dan keuangan Sekretariat Daerah.
- Pelaksanaan pembinaan
administrasi dan pengelolaan aset barang milik daerah di lingkup
Sekretariat Daerah.
- Pemfasilitasian dalam lingkup
bidang tugasnya.
- Pelaporan pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi lingkup Bagian Umum.
- Pelaksanaan tugas lain
berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Sub Bagian
Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian
Pasal 36
Tugas Pokok
Menyiapkan
pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, administrasi pimpinan dan staf ahli, serta
pengelolaan administrasi kepegawaian Sekretariat Daerah.
Fungsi
- Menyiapkan kegiatan penyusunan
perencanaan, program dan kegiatan lingkup tata usaha pimpinan dan staf
ahli.
- Menyiapkan bahan perumusan
kebijakan daerah lingkup tata usaha dan kepegawaian.
- Menyiapkan manajemen kinerja
pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
- Menyiapkan fasilitasi dan
koordinasi pelaksanaan administrasi pimpinan, staf ahli, dan kepegawaian.
- Menyiapkan pelaksanaan
administrasi surat menyurat, arsip, dan dokumentasi Sekretariat Daerah.
- Menyiapkan pengelolaan data
kepegawaian dan administrasi jabatan di lingkungan Sekretariat Daerah.
- Menyiapkan bimbingan teknis,
supervisi, monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan
ketatausahaan dan kepegawaian.
- Melaksanakan tugas lain dari
pimpinan.
Sub
Koordinator Perencanaan dan Keuangan
Pasal 37
Tugas Pokok
Menyiapkan
pelaksanaan kegiatan penyusunan perencanaan program, anggaran, pelaporan, serta
pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah.
Fungsi
- Menyiapkan penyusunan rencana
kerja, anggaran, dan laporan Sekretariat Daerah.
- Menyiapkan bahan perumusan
kebijakan perencanaan dan keuangan Sekretariat Daerah.
- Menyiapkan manajemen kinerja
pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
- Menyiapkan fasilitasi dan
koordinasi pelaksanaan pengelolaan anggaran dan keuangan Sekretariat
Daerah.
- Menyiapkan pelaksanaan
penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan.
- Menyiapkan kegiatan monitoring
dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat Daerah.
- Menyusun laporan pelaksanaan
perencanaan dan keuangan.
- Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan.
Sub
Koordinator Rumah Tangga dan Perlengkapan
Pasal 38
Tugas Pokok
Menyiapkan
pelaksanaan kegiatan rumah tangga, pemeliharaan fasilitas kantor, serta
pengelolaan perlengkapan dan aset Sekretariat Daerah.
Fungsi
- Menyiapkan kegiatan penyusunan
perencanaan, program dan kegiatan lingkup rumah tangga dan perlengkapan.
- Menyiapkan bahan perumusan
kebijakan daerah lingkup rumah tangga dan perlengkapan.
- Menyiapkan manajemen kinerja
pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
- Menyiapkan fasilitasi dan
koordinasi pelaksanaan tugas rumah tangga dan perlengkapan.
- Menyiapkan pelaksanaan
pengelolaan aset, kendaraan dinas, dan pemeliharaan sarana prasarana
kantor.
- Menyiapkan kegiatan pelayanan
umum, kebersihan, keamanan, dan perawatan gedung Sekretariat Daerah.
- Menyiapkan kegiatan bimbingan
teknis, supervisi, monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan rumah
tangga dan perlengkapan.
- Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan.