Tugas dan Fungsi Bagian Umum
Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.
Kepala Bagian Umum mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam memimpin dan menyelenggarakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah serta pemantauan dan evalusi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Umum;
penyiapan bahan perumusan kebijakan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Umum;
pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Bagian Umum;
pelaksanaan pemberian layanan administrasi Sekretariat Daerah lingkup Bagian Umum;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Umum;
pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup Bagian Umum; pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bagian Umum;dan pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi Bagian Umum membawahkan:
Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian
Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian;
Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian sebagai pembantu unsur staf mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kearsipan, kepegawaian pimpinan, Sekretariat Daerah dan Staf Ahli serta rapat- rapat dinas, pemantauan dan evaluasi urusan pemerintahan bidang kearsipan;
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
pemfasilitasian, pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah lingkup Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
penyelenggaraan ketatausahaan bagian;
pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;dan
pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.