BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Tugas Pokok Pasal
30
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas pokok membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah. Tugas tersebut mencakup penyiapan, pengoordinasian, pelaksanaan, dan pembinaan administrasi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, termasuk pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta advokasi hukum dan kebijakan pengadaan.
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Bagian Pengadaan
Barang dan Jasa mempunyai fungsi:
- Penyiapan
bahan penyusunan perencanaan, program, dan kegiatan pengadaan barang dan
jasa pemerintah daerah.
- Penyiapan
bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa.
- Penyiapan
bahan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa
secara elektronik maupun konvensional.
- Penyiapan
bahan pembinaan, bimbingan teknis, serta advokasi kepada perangkat daerah
terkait tata cara pengadaan.
- Pelaksanaan
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa pemerintah daerah.
- Penyiapan
pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
- Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Sub Koordinator Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 31
Menyiapkan kegiatan penyelenggaraan pengadaan barang dan
jasa pemerintah daerah.
Fungsi:
- Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan daerah lingkup pengadaan barang dan jasa.
- Menyiapkan
pelaksanaan proses pemilihan penyedia barang dan jasa secara transparan,
efektif, dan efisien.
- Menyiapkan
fasilitasi, pembinaan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengadaan di
perangkat daerah.
- Melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan pengadaan.
- Menyiapkan
laporan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Pasal 32
Menyiapkan pengelolaan sistem dan layanan pengadaan barang
dan jasa secara elektronik (LPSE).
Fungsi:
- Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan LPSE.
- Menyelenggarakan
layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Menyiapkan
fasilitasi, koordinasi, serta pemeliharaan sistem LPSE.
- Menyiapkan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan pengadaan secara elektronik.
- Menyiapkan
pelaporan hasil pelaksanaan layanan LPSE.
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Pasal 33
Menyiapkan kegiatan pembinaan, pendampingan, dan advokasi
pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Fungsi:
- Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan daerah lingkup pembinaan dan advokasi pengadaan
barang dan jasa.
- Menyiapkan
fasilitasi konsultasi dan penyelesaian permasalahan hukum dalam
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
- Menyiapkan
kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, serta pelatihan terkait tata cara
pengadaan.
- Menyiapkan
monitoring, evaluasi, dan laporan kegiatan pembinaan serta advokasi
pengadaan barang dan jasa.
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.