BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Tugas Pokok Pasal 30

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas pokok membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah. Tugas tersebut mencakup penyiapan, pengoordinasian, pelaksanaan, dan pembinaan administrasi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, termasuk pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta advokasi hukum dan kebijakan pengadaan.

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan, program, dan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa.
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa secara elektronik maupun konvensional.
  4. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan teknis, serta advokasi kepada perangkat daerah terkait tata cara pengadaan.
  5. Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
  6. Penyiapan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
  7. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai bidang tugasnya.


 Sub Koordinator Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 31

Menyiapkan kegiatan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Fungsi:

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup pengadaan barang dan jasa.
  • Menyiapkan pelaksanaan proses pemilihan penyedia barang dan jasa secara transparan, efektif, dan efisien.
  • Menyiapkan fasilitasi, pembinaan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengadaan di perangkat daerah.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan pengadaan.
  • Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 


Sub Koordinator Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Pasal 32

Menyiapkan pengelolaan sistem dan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (LPSE).

Fungsi:

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan LPSE.
  • Menyelenggarakan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyiapkan fasilitasi, koordinasi, serta pemeliharaan sistem LPSE.
  • Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan pengadaan secara elektronik.
  • Menyiapkan pelaporan hasil pelaksanaan layanan LPSE.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 


Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 33

Menyiapkan kegiatan pembinaan, pendampingan, dan advokasi pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

Fungsi:

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
  • Menyiapkan fasilitasi konsultasi dan penyelesaian permasalahan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
  • Menyiapkan kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, serta pelatihan terkait tata cara pengadaan.
  • Menyiapkan monitoring, evaluasi, dan laporan kegiatan pembinaan serta advokasi pengadaan barang dan jasa.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

Bagikan ke