Tugas dan Fungsi

  1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.

  2. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam memimpin dan menyelenggarakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.

  3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi:

    1. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;

    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;

    3. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;

    4. pelaksanaan pemberian layanan administrasi Sekretariat Daerah lingkup Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;

    5. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;

    6. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;

    7. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;dan

    8. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Bagian Pengadaan

Barang dan Jasa membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional

dan Jabatan Pelaksana.