BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
Bagian
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Dasar Hukum:
Pasal 41 – Pasal 43
Tugas Pokok
Bagian
Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas pokok:
Membantu
Asisten Administrasi Umum dalam menyelenggarakan kegiatan keprotokolan,
hubungan masyarakat, dan komunikasi pimpinan untuk mendukung tugas Wali Kota
dan Wakil Wali Kota.
Fungsi
- Penyusunan perencanaan, program
dan kegiatan lingkup keprotokolan dan komunikasi pimpinan.
- Penyiapan bahan perumusan
kebijakan daerah di bidang protokol dan komunikasi pimpinan.
- Penyiapan bahan pengoordinasian
pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang keprotokolan, dokumentasi,
dan publikasi kegiatan pimpinan daerah.
- Penyiapan bahan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang keprotokolan dan
komunikasi.
- Penyelenggaraan kegiatan
penerimaan tamu, upacara, dan kegiatan resmi pimpinan daerah.
- Penyelenggaraan publikasi,
dokumentasi, dan hubungan masyarakat untuk mendukung kinerja pimpinan
daerah.
- Pelaporan pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi lingkup keprotokolan dan komunikasi pimpinan.
- Pelaksanaan tugas lain
berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Sub Bagian
Protokol
Pasal 42
Tugas Pokok
Menyiapkan
pelaksanaan kegiatan keprotokolan dalam mendukung kegiatan Wali Kota dan Wakil
Wali Kota.
Fungsi
- Menyiapkan pelaksanaan penerimaan
tamu resmi dan acara kenegaraan.
- Menyiapkan pengaturan acara, tata
tempat, tata upacara dan tata penghormatan.
- Menyiapkan kegiatan pendampingan
pimpinan daerah dalam pelaksanaan kegiatan resmi.
- Menyiapkan dokumentasi protokoler
kegiatan pimpinan.
- Menyusun laporan kegiatan
protokoler.
Sub Bagian
Komunikasi Pimpinan
Pasal 43
Tugas Pokok
Menyiapkan
pelaksanaan kegiatan komunikasi dan hubungan masyarakat untuk mendukung
kegiatan pimpinan daerah.
Fungsi
- Menyiapkan publikasi dan
informasi kegiatan pimpinan daerah.
- Menyiapkan hubungan media dan
kehumasan.
- Menyiapkan peliputan dan
dokumentasi kegiatan pimpinan daerah.
- Menyiapkan pelaksanaan komunikasi
strategis dan diseminasi kebijakan pimpinan daerah.
- Menyiapkan laporan pelaksanaan
kegiatan komunikasi pimpinan.