BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Dasar Hukum: Pasal 41 – Pasal 43

Tugas Pokok

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas pokok:

Membantu Asisten Administrasi Umum dalam menyelenggarakan kegiatan keprotokolan, hubungan masyarakat, dan komunikasi pimpinan untuk mendukung tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Fungsi

  1. Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup keprotokolan dan komunikasi pimpinan.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang protokol dan komunikasi pimpinan.
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang keprotokolan, dokumentasi, dan publikasi kegiatan pimpinan daerah.
  4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang keprotokolan dan komunikasi.
  5. Penyelenggaraan kegiatan penerimaan tamu, upacara, dan kegiatan resmi pimpinan daerah.
  6. Penyelenggaraan publikasi, dokumentasi, dan hubungan masyarakat untuk mendukung kinerja pimpinan daerah.
  7. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lingkup keprotokolan dan komunikasi pimpinan.
  8. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

 

 

Sub Bagian Protokol

Pasal 42

Tugas Pokok

Menyiapkan pelaksanaan kegiatan keprotokolan dalam mendukung kegiatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Fungsi

  1. Menyiapkan pelaksanaan penerimaan tamu resmi dan acara kenegaraan.
  2. Menyiapkan pengaturan acara, tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.
  3. Menyiapkan kegiatan pendampingan pimpinan daerah dalam pelaksanaan kegiatan resmi.
  4. Menyiapkan dokumentasi protokoler kegiatan pimpinan.
  5. Menyusun laporan kegiatan protokoler.

 

 

Sub Bagian Komunikasi Pimpinan

Pasal 43

Tugas Pokok

Menyiapkan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan hubungan masyarakat untuk mendukung kegiatan pimpinan daerah.

Fungsi

  1. Menyiapkan publikasi dan informasi kegiatan pimpinan daerah.
  2. Menyiapkan hubungan media dan kehumasan.
  3. Menyiapkan peliputan dan dokumentasi kegiatan pimpinan daerah.
  4. Menyiapkan pelaksanaan komunikasi strategis dan diseminasi kebijakan pimpinan daerah.
  5. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan komunikasi pimpinan.
Bagikan ke