BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Dasar Hukum: Pasal 41 – Pasal 43
Tugas Pokok
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas pokok:
Membantu Asisten Administrasi Umum dalam menyelenggarakan kegiatan keprotokolan, hubungan masyarakat, dan komunikasi pimpinan untuk mendukung tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Fungsi
- Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup keprotokolan dan komunikasi pimpinan.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang protokol dan komunikasi pimpinan.
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang keprotokolan, dokumentasi, dan publikasi kegiatan pimpinan daerah.
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang keprotokolan dan komunikasi.
- Penyelenggaraan kegiatan penerimaan tamu, upacara, dan kegiatan resmi pimpinan daerah.
- Penyelenggaraan publikasi, dokumentasi, dan hubungan masyarakat untuk mendukung kinerja pimpinan daerah.
- Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lingkup keprotokolan dan komunikasi pimpinan.
- Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Sub Bagian Protokol
Pasal 42
Tugas Pokok
Menyiapkan pelaksanaan kegiatan keprotokolan dalam mendukung kegiatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Fungsi
- Menyiapkan pelaksanaan penerimaan tamu resmi dan acara kenegaraan.
- Menyiapkan pengaturan acara, tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.
- Menyiapkan kegiatan pendampingan pimpinan daerah dalam pelaksanaan kegiatan resmi.
- Menyiapkan dokumentasi protokoler kegiatan pimpinan.
- Menyusun laporan kegiatan protokoler.
Sub Bagian Komunikasi Pimpinan
Pasal 43
Tugas Pokok
Menyiapkan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan hubungan masyarakat untuk mendukung kegiatan pimpinan daerah.
Fungsi
- Menyiapkan publikasi dan informasi kegiatan pimpinan daerah.
- Menyiapkan hubungan media dan kehumasan.
- Menyiapkan peliputan dan dokumentasi kegiatan pimpinan daerah.
- Menyiapkan pelaksanaan komunikasi strategis dan diseminasi kebijakan pimpinan daerah.
- Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan komunikasi pimpinan.