Tugas dan Fungsi Bagian Protokol dan Komunikasi
Bagian Porotokol dan Komunikasi Pimpinan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam memimpin dan menyelenggarakan penyiapan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan daerah serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi dan dokumentasi pimpinan.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan;
penyiapan bahan perumusan kebijakan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan;
pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan;
pelaksanaan pemberian layanan administrasi Sekretariat Daerah lingkup Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan;
pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan;
pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan;dan
pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan membawahkan:
Subbagian Protokol.
Subbagian Protokol dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian;
Kepala Subbagian Protokol sebagai pembantu unsur staf mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan kegiatan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah meliputi tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah daerah, koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan, penyiapan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, penyusunan dan menginformasikan jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah serta koordinasi/fasilitasi kegiatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Subbagian Protokol menyelenggarakan fungsi:
penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Subbagian Protokol;
penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas dan fungsi lingkup Subbagian Protokol;
pelaksanaan tugas Subbagian Protokol;
pengoordinasian pelaksanaan tugas Subbagian Protokol;
pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Subbagian Protokol;
pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Subbagian Protokol;dan
pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi Bagian Protokol dan
Komunikasi Pimpinan membawahkan:
Subbagian Protokol.
Subbagian Protokol dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian;
Kepala Subbagian Protokol sebagai pembantu unsur staf mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan kegiatan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah meliputi tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah daerah, koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan, penyiapan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, penyusunan dan menginformasikan jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah serta koordinasi/fasilitasi kegiatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Subbagian Protokol menyelenggarakan fungsi:
penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Subbagian Protokol;
penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas dan fungsi lingkup Subbagian Protokol;
pelaksanaan tugas Subbagian Protokol;
pengoordinasian pelaksanaan tugas Subbagian Protokol;
pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Subbagian Protokol;
pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Subbagian Protokol;dan
pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.