Tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah Kota Cirebon berpedoman pada Peraturan Wali Kota Cirebon No 3 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekertariat Daerah, Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah struktur sebagaimana diuraikan berikut.


Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah

  1. Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah.

  2. Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

  3. Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Daerah memiliki fungsi:

    • perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program dan kegiatan Sekretariat Daerah;

    • perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas dan fungsi lingkup Sekretariat Daerah;

    • penyelenggaraan tugas dan fungsi lingkup Sekretariat Daerah;

    • pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Sekretariat Daerah;

    • pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;

    • pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Sekretariat Daerah;

    • pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah;

    • pengoordinasian pengelolaan keuangan daerah;

    • penyelenggaraan pengelola barang milik daerah;

    • pengoordinasian pelaksanaan tugas Staf Ahli Wali Kota;dan

    • pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota dan/atau serta ketentuan peraturan perundang undangan.