Tugas dan Fungsi Bagian Hukum
Bagian Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian;
Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam memimpin dan menyelenggarakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas unsur staf pendukung DPRD, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum;
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:
penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Hukum;
penyiapan bahan perumusan kebijakan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Hukum pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Bagian Hukum;
pelaksanaan pemberian layanan administrasi Sekretariat Daerah lingkup Bagian Hukum;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Hukum;
pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup Bagian Hukum;
pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bagian Hukum;dan
pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Bagian Hukum membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.