BAGIAN HUKUM

Bagian Hukum

Bagian Hukum

Pasal 17

Tugas Pokok

Membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah di bidang hukum, yang meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan daerah, pemberian bantuan hukum, advokasi hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bagian Hukum mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup bidang hukum.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang hukum.
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang hukum.
  4. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang hukum.
  5. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang hukum.
  6. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang hukum.
  7. Pelaksanaan penyusunan produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan.
  8. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan advokasi hukum kepada Pemerintah Daerah.
  9. Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
  10. Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya.
  11. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lingkup bidang hukum.
  12. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.


Sub Koordinator Perundang-undangan

Pasal 18

Tugas Pokok

Menyiapkan pelaksanaan kegiatan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah, produk hukum daerah, serta harmonisasi dan evaluasi rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

Fungsi

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup perundang-undangan.
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup perundang-undangan.
  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
  4. Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi penyusunan produk hukum daerah (Perda, Perwali, dan Keputusan Wali Kota).
  5. Menyiapkan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
  6. Menyiapkan kegiatan pembinaan dan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah oleh Perangkat Daerah.
  7. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis, supervisi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

 

Sub Koordinator Bantuan Hukum

Pasal 19

Tugas Pokok

Menyiapkan pelaksanaan kegiatan bantuan hukum, advokasi hukum, serta pendampingan terhadap permasalahan hukum Pemerintah Daerah.

Fungsi

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup bantuan hukum.
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup bantuan hukum.
  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
  4. Menyiapkan kegiatan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup bantuan hukum.
  5. Menyiapkan pelaksanaan kegiatan pemberian pendapat hukum, pendampingan, dan advokasi terhadap perkara perdata dan tata usaha negara yang melibatkan Pemerintah Daerah.
  6. Menyiapkan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga penegak hukum, lembaga konsultasi dan advokasi hukum, serta organisasi bantuan hukum.
  7. Menyiapkan kegiatan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan bantuan hukum.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

 

Sub Koordinator Dokumentasi dan Informasi

Pasal 20

Tugas Pokok

Menyiapkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dokumentasi, publikasi, dan informasi hukum di lingkungan Pemerintah Daerah.

 Fungsi

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup dokumentasi dan informasi hukum.
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup dokumentasi dan informasi hukum.
  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
  4. Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup dokumentasi dan informasi hukum.
  5. Menyiapkan kegiatan pengelolaan basis data produk hukum daerah.
  6. Menyiapkan pengumpulan, pengarsipan, dan publikasi peraturan perundang-undangan daerah melalui sistem informasi hukum.
  7. Menyiapkan kegiatan penyebarluasan, sosialisasi, dan edukasi hukum kepada masyarakat dan perangkat daerah.
  8. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis, supervisi, monitoring, evaluasi, serta laporan pelaksanaan dokumentasi dan informasi hukum.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Bagikan ke