BAGIAN HUKUM
Bagian Hukum
Pasal 17
Tugas Pokok
Membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam
memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah di
bidang hukum, yang meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan daerah,
pemberian bantuan hukum, advokasi hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan
informasi hukum.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bagian Hukum mempunyai fungsi:
- Penyusunan
perencanaan, program dan kegiatan lingkup bidang hukum.
- Penyiapan
bahan perumusan kebijakan daerah di bidang hukum.
- Penyiapan
bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang hukum.
- Penyiapan
bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang hukum.
- Penyiapan
bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang
hukum.
- Penyiapan
bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang hukum.
- Pelaksanaan
penyusunan produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan
pemberian bantuan hukum dan advokasi hukum kepada Pemerintah Daerah.
- Pengelolaan
dokumentasi dan informasi hukum.
- Pemfasilitasian
dalam lingkup bidang tugasnya.
- Pelaporan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lingkup bidang hukum.
- Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Sub Koordinator Perundang-undangan
Pasal 18
Tugas Pokok
Menyiapkan pelaksanaan kegiatan penyusunan peraturan
perundang-undangan daerah, produk hukum daerah, serta harmonisasi dan evaluasi
rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Fungsi
- Menyiapkan
kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup
perundang-undangan.
- Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan daerah lingkup perundang-undangan.
- Menyiapkan
manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
- Menyiapkan
fasilitasi dan koordinasi penyusunan produk hukum daerah (Perda, Perwali,
dan Keputusan Wali Kota).
- Menyiapkan
harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan
daerah dan peraturan kepala daerah.
- Menyiapkan
kegiatan pembinaan dan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah oleh
Perangkat Daerah.
- Menyiapkan
kegiatan bimbingan teknis, supervisi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan
laporan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Sub Koordinator Bantuan Hukum
Pasal 19
Tugas Pokok
Menyiapkan pelaksanaan kegiatan bantuan hukum, advokasi hukum,
serta pendampingan terhadap permasalahan hukum Pemerintah Daerah.
Fungsi
- Menyiapkan
kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup bantuan
hukum.
- Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan daerah lingkup bantuan hukum.
- Menyiapkan
manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
- Menyiapkan
kegiatan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup bantuan
hukum.
- Menyiapkan
pelaksanaan kegiatan pemberian pendapat hukum, pendampingan, dan advokasi
terhadap perkara perdata dan tata usaha negara yang melibatkan Pemerintah
Daerah.
- Menyiapkan
koordinasi dan kerja sama dengan lembaga penegak hukum, lembaga konsultasi
dan advokasi hukum, serta organisasi bantuan hukum.
- Menyiapkan
kegiatan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan bantuan
hukum.
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Sub Koordinator Dokumentasi dan Informasi
Pasal 20
Tugas Pokok
Menyiapkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dokumentasi, publikasi,
dan informasi hukum di lingkungan Pemerintah Daerah.
Fungsi
- Menyiapkan
kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup dokumentasi
dan informasi hukum.
- Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan daerah lingkup dokumentasi dan informasi hukum.
- Menyiapkan
manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
- Menyiapkan
fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup dokumentasi dan
informasi hukum.
- Menyiapkan
kegiatan pengelolaan basis data produk hukum daerah.
- Menyiapkan
pengumpulan, pengarsipan, dan publikasi peraturan perundang-undangan
daerah melalui sistem informasi hukum.
- Menyiapkan
kegiatan penyebarluasan, sosialisasi, dan edukasi hukum kepada masyarakat
dan perangkat daerah.
- Menyiapkan
kegiatan bimbingan teknis, supervisi, monitoring, evaluasi, serta laporan
pelaksanaan dokumentasi dan informasi hukum.
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.