Tugas dan Fungsi Bagian Organisasi

  1. Bagian Organisasi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.

  2. Kepala Bagian Organisasi mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam memimpin dan menyelenggarakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, komunikasi dan infomatika, statistik, persandian, perpustakaan dan kearsipan, unsur yang menjalankan fungsi pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik, tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi.

  3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi:

    • penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Organisasi;

    • penyiapan bahan perumusan kebijakan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Organisasi;

    • pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Bagian Organisasi;

    • pelaksanaan pemberian layanan administrasi Sekretariat Daerah lingkup Bagian Organisasi;

    • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Organisasi;

    • pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup Bagian Organisasi;

    • pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bagian Organisasi; dan

    • pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Bagian Organisasi membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.