BAGIAN ORGANISASI

Bagian Organisasi

Bagian Organisasi

Pasal 39

Tugas Pokok

Membantu Asisten Administrasi Umum dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah di bidang organisasi, tata laksana, kinerja aparatur, dan reformasi birokrasi.

Fungsi

  1. Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup organisasi.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang organisasi dan tata laksana.
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan, kinerja, dan pelayanan publik.
  4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang organisasi dan reformasi birokrasi.
  5. Penyiapan pembinaan administrasi di bidang organisasi, tata laksana, kinerja, dan pelayanan publik.
  6. Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya.
  7. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lingkup Bagian Organisasi.
  8. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

 

 

Sub Koordinator Kelembagaan dan Analisis Jabatan

Pasal 39 ayat (2)

Tugas Pokok

Menyiapkan pelaksanaan kegiatan pengembangan organisasi, kelembagaan, serta analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah.

Fungsi

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan dan analisis jabatan.
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan kelembagaan.
  3. Menyiapkan fasilitasi evaluasi kelembagaan dan penataan perangkat daerah.
  4. Menyiapkan kegiatan pengumpulan data dan penyusunan peta jabatan.
  5. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan kelembagaan dan analisis jabatan.

 

 

Sub Koordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana

Pasal 39 ayat (3)

Tugas Pokok

Menyiapkan pelaksanaan kegiatan pembinaan pelayanan publik dan penyempurnaan tata laksana pemerintahan daerah.

Fungsi

  1. Menyiapkan kegiatan pembinaan dan evaluasi pelayanan publik.
  2. Menyiapkan bahan kebijakan tata laksana dan standar operasional prosedur (SOP).
  3. Menyiapkan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi bidang pelayanan publik.
  4. Menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi pelayanan publik.
  5. Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan publik dan tata laksana.

 

 

Sub Koordinator Kinerja dan Reformasi Birokrasi

Pasal 40

Tugas Pokok

Menyiapkan pelaksanaan kegiatan pengukuran kinerja aparatur, akuntabilitas kinerja, dan reformasi birokrasi.

Fungsi

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan dan pelaporan kinerja.
  2. Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
  3. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
  4. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan kinerja dan reformasi birokrasi.
Bagikan ke