BAGIAN ORGANISASI
Bagian
Organisasi
Pasal 39
Tugas Pokok
Membantu
Asisten Administrasi Umum dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan
fungsi Sekretariat Daerah di bidang organisasi, tata laksana, kinerja aparatur,
dan reformasi birokrasi.
Fungsi
- Penyusunan perencanaan, program
dan kegiatan lingkup organisasi.
- Penyiapan bahan perumusan
kebijakan daerah di bidang organisasi dan tata laksana.
- Penyiapan bahan pengoordinasian
pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan, kinerja, dan
pelayanan publik.
- Penyiapan bahan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang organisasi dan reformasi
birokrasi.
- Penyiapan pembinaan administrasi
di bidang organisasi, tata laksana, kinerja, dan pelayanan publik.
- Pemfasilitasian dalam lingkup
bidang tugasnya.
- Pelaporan pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi lingkup Bagian Organisasi.
- Pelaksanaan tugas lain
berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Sub
Koordinator Kelembagaan dan Analisis Jabatan
Pasal 39 ayat
(2)
Tugas Pokok
Menyiapkan
pelaksanaan kegiatan pengembangan organisasi, kelembagaan, serta analisis
jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah.
Fungsi
- Menyiapkan kegiatan penyusunan
perencanaan dan analisis jabatan.
- Menyiapkan bahan perumusan
kebijakan kelembagaan.
- Menyiapkan fasilitasi evaluasi
kelembagaan dan penataan perangkat daerah.
- Menyiapkan kegiatan pengumpulan
data dan penyusunan peta jabatan.
- Menyiapkan laporan pelaksanaan
kegiatan kelembagaan dan analisis jabatan.
Sub
Koordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana
Pasal 39 ayat
(3)
Tugas Pokok
Menyiapkan
pelaksanaan kegiatan pembinaan pelayanan publik dan penyempurnaan tata laksana
pemerintahan daerah.
Fungsi
- Menyiapkan kegiatan pembinaan dan
evaluasi pelayanan publik.
- Menyiapkan bahan kebijakan tata
laksana dan standar operasional prosedur (SOP).
- Menyiapkan koordinasi pelaksanaan
reformasi birokrasi bidang pelayanan publik.
- Menyiapkan kegiatan monitoring
dan evaluasi pelayanan publik.
- Menyusun laporan pelaksanaan
pelayanan publik dan tata laksana.
Sub
Koordinator Kinerja dan Reformasi Birokrasi
Pasal 40
Tugas Pokok
Menyiapkan
pelaksanaan kegiatan pengukuran kinerja aparatur, akuntabilitas kinerja, dan
reformasi birokrasi.
Fungsi
- Menyiapkan kegiatan penyusunan
perencanaan dan pelaporan kinerja.
- Menyiapkan bahan evaluasi
pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
- Menyiapkan kegiatan pelaksanaan
reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
- Menyiapkan laporan pelaksanaan
kegiatan kinerja dan reformasi birokrasi.