Tugas dan Fungsi

  1. Asisten Administrasi Umum dipimpin oleh seorang Asisten.

  2. Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan pengoordinasian perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah lingkup umum, organisasi, reformasi birokrasi, protokol dan komunikasi pimpinan serta pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, serta urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, persandian, perpustakaan, dan kearsipan, serta unsur yang menjalankan fungsi pengawasan.

  3. Dalam melaksanakan tugas Asisten Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:

    1. pelaksanaan kebijakan di bidang umum, protokol dan komunikasi pimpinan;

    2. penyusunan kebijakan daerah di bidang organisasi dan ketatalaksanaan;

    3. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang organisasi dan ketatalaksanaan;

    4. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang umum, organisasi dan ketatalaksanaan, protokol dan komunikasi pimpinan;

    5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang umum, organisasi dan ketatalaksanaan, protokol dan komunikasi pimpinan;

    6. penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi dan ASN pada instansi daerah;dan

    7. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dibidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.