BAGIAN PEREKONOMIAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Pasal 22
Tugas Pokok
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas
pokok membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam memimpin dan
menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah. Tugas meliputi
penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan urusan
pemerintahan di bidang perekonomian, pertanian, perikanan, perdagangan,
perindustrian, energi, serta pengelolaan sumber daya alam. Selain itu juga
melakukan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD), serta pengendalian, pemantauan, dan evaluasi kegiatan perekonomian
daerah.
Fungsi
- Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Bagian Perekonomian
dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan penyusunan perencanaan, program, dan
kegiatan lingkup perekonomian dan sumber daya alam.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah bidang
perekonomian, BUMD, dan sumber daya alam.
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas urusan
pemerintahan bidang perekonomian dan sumber daya alam.
- Penyiapan bahan pembinaan administrasi dan pengawasan
terhadap BUMD dan BLUD.
- Pemantauan, pengendalian, serta evaluasi pelaksanaan
kebijakan di bidang perekonomian dan sumber daya alam.
- Penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang
perekonomian dan sumber daya alam.
- Pelaksanaan tugas lain dari pimpinan sesuai lingkup tugasnya.
Sub Koordinator Pembinaan BUMD dan BLUD
Fungsi:
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pembinaan BUMD dan
BLUD.
- Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pembinaan,
pengawasan, serta evaluasi kinerja BUMD dan BLUD.
- Melakukan monitoring dan analisis terhadap laporan keuangan
serta rencana kerja BUMD dan BLUD.
- Menyiapkan laporan hasil pembinaan dan evaluasi.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Sub Koordinator Perekonomian
Pasal 24
Menyiapkan kegiatan pengelolaan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan bidang perekonomian daerah
Fungsi:
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup
perekonomian dan perdagangan.
- Menyiapkan koordinasi lintas sektor terkait kegiatan ekonomi
daerah.
- Menyiapkan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
perkembangan perekonomian daerah.
- Menyusun rekomendasi peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Sub Koordinator Sumber Daya Alam
Pasal 25
Menyiapkan kegiatan pengelolaan sumber daya alam daerah
secara terpadu dan berkelanjutan.
Fungsi:
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup
pengelolaan sumber daya alam.
- Menyiapkan koordinasi dengan instansi terkait dalam
pengelolaan energi, lingkungan, dan pertanian.
- Menyiapkan kegiatan monitoring, evaluasi, serta pelaporan
pengelolaan sumber daya alam.
- Menyiapkan rekomendasi kebijakan pengelolaan sumber daya
alam daerah.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.