Tugas dan Fungsi
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam dipimpin oleh seorang Kepala Bagian;
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam memimpin dan menyelenggarakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, perhubungan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan, pariwisata, perdagangan, perindustrian, pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, koordinasi, sinkronisasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah pengelolaan BUMD dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya alam;
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
penyiapan bahan perumusan kebijakan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
pelaksanaan pemberian layanan administrasi Sekretariat Daerah lingkup Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;dan
pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.