BAGIAN PEREKONOMIAN DAN SUMBER DAYA ALAM

Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam

Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam

Pasal 22

Tugas Pokok

Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas pokok membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah. Tugas meliputi penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, pertanian, perikanan, perdagangan, perindustrian, energi, serta pengelolaan sumber daya alam. Selain itu juga melakukan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pengendalian, pemantauan, dan evaluasi kegiatan perekonomian daerah.

 

Fungsi

  • Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:
  • Penyiapan bahan penyusunan perencanaan, program, dan kegiatan lingkup perekonomian dan sumber daya alam.
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah bidang perekonomian, BUMD, dan sumber daya alam.
  • Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas urusan pemerintahan bidang perekonomian dan sumber daya alam.
  • Penyiapan bahan pembinaan administrasi dan pengawasan terhadap BUMD dan BLUD.
  • Pemantauan, pengendalian, serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian dan sumber daya alam.
  • Penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan sumber daya alam.
  • Pelaksanaan tugas lain dari pimpinan sesuai lingkup tugasnya.


Sub Koordinator Pembinaan BUMD dan BLUD


Pasal 23

Menyiapkan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD dan BLUD.

Fungsi:

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pembinaan BUMD dan BLUD.
  • Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi kinerja BUMD dan BLUD.
  • Melakukan monitoring dan analisis terhadap laporan keuangan serta rencana kerja BUMD dan BLUD.
  • Menyiapkan laporan hasil pembinaan dan evaluasi.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.



Sub Koordinator Perekonomian

Pasal 24

Menyiapkan kegiatan pengelolaan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan bidang perekonomian daerah

Fungsi:

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup perekonomian dan perdagangan.
  • Menyiapkan koordinasi lintas sektor terkait kegiatan ekonomi daerah.
  • Menyiapkan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan perkembangan perekonomian daerah.
  • Menyusun rekomendasi peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.



Sub Koordinator Sumber Daya Alam

Pasal 25

Menyiapkan kegiatan pengelolaan sumber daya alam daerah secara terpadu dan berkelanjutan.
Fungsi:

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup pengelolaan sumber daya alam.
  • Menyiapkan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengelolaan energi, lingkungan, dan pertanian.
  • Menyiapkan kegiatan monitoring, evaluasi, serta pelaporan pengelolaan sumber daya alam.
  • Menyiapkan rekomendasi kebijakan pengelolaan sumber daya alam daerah.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Bagikan ke