Berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon No 3 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekertariat Daerah, Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah struktur organisasi Sekretariat Daerah Kota Cirebon sebagai berikut.

0fc24e15-6d3d-49fe-b3c3-de017d16f27f.webp

Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Cirebon

  1. Sekretaris Daerah

  2. Asisten Administrasi Umum

    • Bagian Umum

      • Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian

    • Bagian Organisasi

    • Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

      • Sub Bagian Protokol

  3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan

    • Bagian Administrasi Pembangunan

    • Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam

    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

  4. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

    • Bagian Pemerintahan

    • Bagian Kesejahteraan Rakyat

    • Bagian Hukum

  5. Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana