BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
Bagian Administrasi
Pembangunan
Tugas Pokok
Pasal
26
Bagian Administrasi
Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan
dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah.
Tugas tersebut meliputi penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang,
perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, komunikasi dan
informatika, statistik, persandian, perencanaan, penelitian, pengembangan,
serta urusan keuangan daerah.
Bagian ini juga melaksanakan pemantauan, pengendalian program, evaluasi, serta
pelaporan pembangunan daerah.
Fungsi:
Pasal
26 ayat 3
Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Bagian
Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi:
- Penyiapan
bahan penyusunan perencanaan, program, dan kegiatan lingkup administrasi
pembangunan.
- Penyiapan
bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pembangunan.
- Penyiapan
bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah bidang administrasi
pembangunan.
- Penyiapan
bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang
administrasi pembangunan.
- Penyiapan
bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang
administrasi pembangunan.
- Penyiapan
bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi
pembangunan.
- Penyiapan
bahan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lingkup administrasi
pembangunan.
- Pelaksanaan
tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai lingkup bidang tugasnya.
Sub Koordinator
Penyusunan Program
Pasal
27
Menyiapkan kegiatan
penyusunan perencanaan, program, dan kegiatan pembangunan daerah.
Fungsi:
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan
daerah lingkup penyusunan program pembangunan.
- Menyiapkan manajemen kinerja pegawai
dalam lingkup tanggung jawabnya.
- Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi
pelaksanaan tugas penyusunan program pembangunan.
- Menyiapkan kegiatan pelaksanaan
kebijakan administrasi pembangunan seperti penyusunan rencana, pedoman
teknis, serta laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
- Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Sub Koordinator
Pengendalian Program
Pasal
28
Menyiapkan kegiatan
pengendalian dan monitoring pelaksanaan program pembangunan daerah.
Fungsi:
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan
daerah lingkup pengendalian program pembangunan.
- Menyiapkan manajemen kinerja pegawai
dalam lingkup pengendalian program.
- Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi
pengendalian pelaksanaan kegiatan pembangunan.
- Menyiapkan kegiatan monitoring,
pengawasan, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
- Menyiapkan bimbingan teknis,
supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan
pembangunan.
- Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Sub Koordinator Evaluasi
dan Pelaporan
Pasal
29
Menyiapkan kegiatan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah.
Fungsi:
- Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan
program dan kegiatan pembangunan.
- Menyiapkan manajemen kinerja pegawai
dalam lingkup evaluasi dan pelaporan.
- Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi
pelaksanaan tugas evaluasi dan pelaporan.
- Menyiapkan pengumpulan data,
penyusunan laporan pembangunan, serta pengelolaan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota.
- Menyiapkan rekomendasi dan tindak
lanjut evaluasi pembangunan.
- Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.