BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN

Bagian Administrasi Pembangunan

Bagian Administrasi Pembangunan

Tugas Pokok

Pasal 26

Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah.
Tugas tersebut meliputi penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, perencanaan, penelitian, pengembangan, serta urusan keuangan daerah.
Bagian ini juga melaksanakan pemantauan, pengendalian program, evaluasi, serta pelaporan pembangunan daerah.

 

Fungsi:

Pasal 26 ayat 3

Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan, program, dan kegiatan lingkup administrasi pembangunan.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pembangunan.
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah bidang administrasi pembangunan.
  4. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang administrasi pembangunan.
  5. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pembangunan.
  6. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pembangunan.
  7. Penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lingkup administrasi pembangunan.
  8. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai lingkup bidang tugasnya.

 

Sub Koordinator Penyusunan Program

Pasal 27

Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program, dan kegiatan pembangunan daerah.
Fungsi:

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup penyusunan program pembangunan.
  • Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
  • Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas penyusunan program pembangunan.
  • Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan administrasi pembangunan seperti penyusunan rencana, pedoman teknis, serta laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

Sub Koordinator Pengendalian Program

Pasal 28

Menyiapkan kegiatan pengendalian dan monitoring pelaksanaan program pembangunan daerah.
Fungsi:

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup pengendalian program pembangunan.
  • Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup pengendalian program.
  • Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pengendalian pelaksanaan kegiatan pembangunan.
  • Menyiapkan kegiatan monitoring, pengawasan, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
  • Menyiapkan bimbingan teknis, supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

Sub Koordinator Evaluasi dan Pelaporan

Pasal 29

Menyiapkan kegiatan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah.
Fungsi:

  • Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
  • Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup evaluasi dan pelaporan.
  • Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas evaluasi dan pelaporan.
  • Menyiapkan pengumpulan data, penyusunan laporan pembangunan, serta pengelolaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota.
  • Menyiapkan rekomendasi dan tindak lanjut evaluasi pembangunan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

Bagikan ke