Tugas dan Fungsi

  1. Bagian Administrasi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian;

  2. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam memimpin dan menyelenggarakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan , dan urusan penunjang pemerintahan bidang keuangan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program, evaluasi dan pelaporan serta penyusunan LKPJ, koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota lain serta pihak swasta dalam rangka sinergitas program pembangunan daerah.

  3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan menyelenggarakan fungsi:

    1. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Administrasi Pembangunan;

    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan Sekretariat Daerah

    3. lingkup Bagian Administrasi Pembangunan;

    4. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Bagian Administrasi Pembangunan;

    5. pelaksanaan pemberian layanan administrasi Sekretariat Daerah lingkup Bagian Administrasi Pembangunan;

    6. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Administrasi Pembangunan;

    7. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup Bagian Administrasi Pembangunan;

    8. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bagian Administrasi Pembangunan;dan

    9. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Bagian Administrasi Pembangunan membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.