BAGIAN PEMERINTAHAN
Bagian Pemerintahan
Dasar Hukum: Pasal 9
Tugas Pokok
Bagian Pemerintahan mempunyai tugas pokok:
Membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam
memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah,
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan
kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas urusan pemerintahan bidang
ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga
berencana, pemberdayaan masyarakat serta urusan pemerintahan umum, pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, serta pelaksanaan pembinaan
administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan,
kerja sama dan otonomi daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Bagian Pemerintahan
mempunyai fungsi:
- Penyusunan
perencanaan, program dan kegiatan Sekretariat Daerah lingkup Bagian
Pemerintahan.
- Penyiapan
bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan,
administrasi kewilayahan dan kerja sama serta otonomi daerah.
- Penyiapan
bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang tersebut.
- Penyiapan
bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang
tersebut.
- Penyiapan
bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang
tersebut.
- Penyiapan
bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang tersebut.
- Pemfasilitasian
dalam lingkup bidang tugasnya.
- Pelaporan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah lingkup Bagian
Pemerintahan.
- Pelaksanaan
tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Sub Koordinator Administrasi Pemerintahan
Dasar Hukum: Pasal 10
Tugas Pokok
Menyiapkan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan
administrasi pemerintahan daerah serta membantu Bagian Pemerintahan dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
Fungsi
- Menyiapkan
kegiatan penyusunan perencanaan, program, dan kegiatan lingkup
administrasi pemerintahan.
- Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan daerah lingkup administrasi pemerintahan.
- Menyiapkan
manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
- Menyiapkan
koordinasi pelaksanaan tugas lingkup administrasi pemerintahan.
- Menyiapkan
kegiatan pelaksanaan kebijakan administrasi pemerintahan dan fasilitasi
administrasi urusan pemerintahan umum, meliputi:
·
Kependudukan dan
pencatatan sipil,
·
Kesatuan bangsa
dan politik,
·
Ketenteraman,
ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
- Menyiapkan
kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring,
dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan administrasi
pemerintahan.
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Sub Koordinator Administrasi Kewilayahan
Dasar Hukum: Pasal 11
Tugas Pokok
Menyiapkan pelaksanaan kegiatan administrasi kewilayahan
dalam rangka penataan dan pembinaan wilayah pemerintahan daerah.
Fungsi
- Menyiapkan
kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup administrasi
kewilayahan.
- Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan daerah lingkup administrasi kewilayahan.
- Menyiapkan
manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
- Menyiapkan
fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup administrasi
kewilayahan.
- Menyiapkan
kegiatan pelaksanaan kebijakan administrasi kewilayahan meliputi:
·
Pemberdayaan
masyarakat dan desa,
·
Penataan batas
wilayah administratif,
·
Pelimpahan
sebagian urusan Wali Kota kepada Camat,
·
Penetapan kode
dan data kewilayahan,
·
Pembentukan,
penghapusan, penggabungan dan pemekaran wilayah kecamatan/kelurahan,
·
Pengelolaan dana
kelurahan,
·
Pemindahan
ibukota kecamatan,
·
Toponimi dan
pemetaan wilayah.
- Menyiapkan
kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring,
dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan administrasi
kewilayahan.
- Menyelenggarakan
ketatausahaan bagian.
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Sub Koordinator Kerjasama dan Otonomi Daerah
Dasar Hukum: Pasal 12
Tugas Pokok
Menyiapkan pelaksanaan kegiatan kerjasama dan otonomi daerah
dalam rangka fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dan hubungan antar daerah.
Fungsi
- Menyiapkan
penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup kerjasama dan otonomi
daerah.
- Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan daerah lingkup kerjasama dan otonomi daerah.
- Menyiapkan
manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
- Menyiapkan
fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup kerjasama dan otonomi
daerah.
- Menyiapkan
kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup kerjasama dan otonomi daerah,
meliputi:
· Fasilitasi
penyelenggaraan Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (APEKSI),
· Fasilitasi
penyelenggaraan pengawasan dan pelaporan pemerintahan daerah (LPPD, ILPPD,
SPM),
· Proses
pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
· Pengusulan izin
dan cuti Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
·
Penyusunan
Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota,
·
Persiapan dan
pelaksanaan Pemilihan Umum,
·
Administrasi
Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan dan anggota legislatif,
· Pemantauan dan
evaluasi kebijakan bidang otonomi daerah dan kerja sama antar daerah,
· Pembinaan dan
pengawasan kerja sama daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota.
- Menyiapkan
kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring
dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan kerjasama dan
otonomi daerah.
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.