BAGIAN PEMERINTAHAN

Bagian Pemerintahan

Bagian Pemerintahan

Dasar Hukum: Pasal 9

Tugas Pokok

Bagian Pemerintahan mempunyai tugas pokok:

Membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah, melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat serta urusan pemerintahan umum, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, serta pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, kerja sama dan otonomi daerah.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Pemerintahan.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama serta otonomi daerah.
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang tersebut.
  4. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang tersebut.
  5. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tersebut.
  6. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang tersebut.
  7. Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya.
  8. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah lingkup Bagian Pemerintahan.
  9. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

 

 

Sub Koordinator Administrasi Pemerintahan

Dasar Hukum: Pasal 10

Tugas Pokok

Menyiapkan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan daerah serta membantu Bagian Pemerintahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.

Fungsi

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program, dan kegiatan lingkup administrasi pemerintahan.
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup administrasi pemerintahan.
  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
  4. Menyiapkan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup administrasi pemerintahan.
  5. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan administrasi pemerintahan dan fasilitasi administrasi urusan pemerintahan umum, meliputi:

·         Kependudukan dan pencatatan sipil,

·         Kesatuan bangsa dan politik,

·         Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

  1. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

 

 

Sub Koordinator Administrasi Kewilayahan

Dasar Hukum: Pasal 11

Tugas Pokok

Menyiapkan pelaksanaan kegiatan administrasi kewilayahan dalam rangka penataan dan pembinaan wilayah pemerintahan daerah.

Fungsi

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup administrasi kewilayahan.
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup administrasi kewilayahan.
  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
  4. Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup administrasi kewilayahan.
  5. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan administrasi kewilayahan meliputi:

·         Pemberdayaan masyarakat dan desa,

·         Penataan batas wilayah administratif,

·         Pelimpahan sebagian urusan Wali Kota kepada Camat,

·         Penetapan kode dan data kewilayahan,

·         Pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran wilayah kecamatan/kelurahan,

·         Pengelolaan dana kelurahan,

·         Pemindahan ibukota kecamatan,

·         Toponimi dan pemetaan wilayah.

  1. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan administrasi kewilayahan.
  2. Menyelenggarakan ketatausahaan bagian.
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

 

 

Sub Koordinator Kerjasama dan Otonomi Daerah

Dasar Hukum: Pasal 12

Tugas Pokok

Menyiapkan pelaksanaan kegiatan kerjasama dan otonomi daerah dalam rangka fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dan hubungan antar daerah.

Fungsi

  1. Menyiapkan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup kerjasama dan otonomi daerah.
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup kerjasama dan otonomi daerah.
  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
  4. Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup kerjasama dan otonomi daerah.
  5. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan lingkup kerjasama dan otonomi daerah, meliputi:

· Fasilitasi penyelenggaraan Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (APEKSI),

·    Fasilitasi penyelenggaraan pengawasan dan pelaporan pemerintahan daerah (LPPD, ILPPD, SPM),

·    Proses pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota,

·        Pengusulan izin dan cuti Wali Kota dan Wakil Wali Kota,

·         Penyusunan Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota,

·         Persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum,

·         Administrasi Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan dan anggota legislatif,

·    Pemantauan dan evaluasi kebijakan bidang otonomi daerah dan kerja sama antar daerah,

·   Pembinaan dan pengawasan kerja sama daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota.

  1. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan kerjasama dan otonomi daerah.
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

 

Bagikan ke