Tugas dan Fungsi Bagian Pemerintahan

  1. Bagian Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.

  2. Kepala Bagian Pemerintahan mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam memimpin dan menyelenggarakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat, dan urusan pemerintahan umum, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, kerja sama dan otonomi daerah.

  3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bagian Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:

    • penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Pemerintahan;

    • penyiapan bahan perumusan kebijakan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Pemerintahan;

    • pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Bagian Pemerintahan;

    • pelaksanaan pemberian layanan administrasi Sekretariat Daerah lingkup Bagian Pemerintahan;

    • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Pemerintahan;

    • pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup Bagian Pemerintahan;

    • pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bagian Pemerintahan;dan

    • pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Bagian Pemerintahan membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.