Tugas dan Fungsi Bagian Kesejahteraan Rakyat

  1. Bagian Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Bagian;

  2. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam memimpin dan menyelenggarakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas urusan pemerintahan bidang pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kepemudaan dan olah raga, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang keagamaan, mental spiritual, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;

  3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:

    • penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Kesejahteraan Rakyat;

    • penyiapan bahan perumusan kebijakan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Kesejahteraan Rakyat;

    • pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Bagian Kesejahteraan Rakyat;

    • pelaksanaan pemberian layanan administrasi Sekretariat Daerah lingkup Bagian Kesejahteraan Rakyat;

    • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Kesejahteraan Rakyat;

    • pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup Bagian Kesejahteraan Rakyat;

    • pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bagian Kesejahteraan Rakyat;dan

    • pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.