BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Bagian Kesejahteraan Rakyat

Bagian Kesejahteraan Rakyat

Pasal 13

Tugas Pokok

Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok:

Membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah, khususnya dalam bidang kesejahteraan rakyat, meliputi pembinaan kehidupan beragama, pemberdayaan sosial, pembinaan kepemudaan, olahraga, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, serta koordinasi kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup kesejahteraan rakyat.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan rakyat.
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan rakyat.
  4. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kesejahteraan rakyat.
  5. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan rakyat.
  6. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang kesejahteraan rakyat.
  7. Pemfasilitasian kegiatan pembinaan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan.
  8. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lingkup kesejahteraan rakyat.
  9. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

 

 

Sub Koordinator Bina Mental Spiritual

Pasal 14

Tugas Pokok

Menyiapkan pelaksanaan kegiatan pembinaan dan fasilitasi di bidang kehidupan beragama dan mental spiritual masyarakat.

Fungsi

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup bina mental spiritual.
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup bina mental spiritual.
  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
  4. Menyiapkan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang kehidupan beragama dan pembinaan lembaga keagamaan.
  5. Menyiapkan kegiatan fasilitasi pelaksanaan ibadah, perayaan hari besar keagamaan, dan kegiatan keagamaan masyarakat.
  6. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan bantuan hibah keagamaan dan sosial keagamaan.
  7. Menyiapkan kegiatan pembinaan lembaga dan tokoh keagamaan, kegiatan keumatan, serta peningkatan kerukunan antar umat beragama.
  8. Menyiapkan bimbingan teknis, supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bina mental spiritual.
  9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bina mental spiritual.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

 

 

Sub Koordinator Kesejahteraan Masyarakat

Pasal 15

Tugas Pokok

Menyiapkan pelaksanaan kegiatan pembinaan dan fasilitasi kesejahteraan masyarakat di bidang pendidikan, kebudayaan, kepemudaan, olahraga, dan kesehatan.

Fungsi

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup kesejahteraan masyarakat.
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup kesejahteraan masyarakat.
  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
  4. Menyiapkan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup kesejahteraan masyarakat.
  5. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pendidikan, kebudayaan, kepemudaan, olahraga dan kesehatan.
  6. Menyiapkan fasilitasi pelaksanaan kegiatan sosial masyarakat seperti kegiatan kepemudaan, olahraga, dan kebudayaan.
  7. Menyiapkan bimbingan teknis, supervisi, monitoring, evaluasi, dan laporan pelaksanaan kegiatan kesejahteraan masyarakat.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

 

 

Sub Koordinator Kesejahteraan Sosial

Pasal 16

Tugas Pokok

Menyiapkan pelaksanaan kegiatan pembinaan dan fasilitasi kesejahteraan sosial di bidang sosial kemasyarakatan, pemberdayaan sosial, dan bantuan sosial.

Fungsi

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup kesejahteraan sosial.
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup kesejahteraan sosial.
  3. Menyiapkan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
  4. Menyiapkan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup kesejahteraan sosial.
  5. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat miskin.
  6. Menyiapkan kegiatan fasilitasi bantuan sosial keagamaan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.
  7. Menyiapkan kegiatan koordinasi dan kemitraan dengan lembaga sosial, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga kebudayaan, dan organisasi kemasyarakatan.
  8. Menyiapkan kegiatan bimbingan teknis, supervisi, monitoring dan evaluasi serta laporan pelaksanaan kegiatan kesejahteraan sosial.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Bagikan ke