BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Bagian Kesejahteraan Rakyat
Pasal 13
Tugas Pokok
Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok:
Membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam
memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah,
khususnya dalam bidang kesejahteraan rakyat, meliputi pembinaan kehidupan
beragama, pemberdayaan sosial, pembinaan kepemudaan, olahraga, pendidikan,
kebudayaan, kesehatan, serta koordinasi kegiatan keagamaan dan sosial
masyarakat.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bagian Kesejahteraan
Rakyat mempunyai fungsi:
- Penyusunan
perencanaan, program dan kegiatan lingkup kesejahteraan rakyat.
- Penyiapan
bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan rakyat.
- Penyiapan
bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan
rakyat.
- Penyiapan
bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang
kesejahteraan rakyat.
- Penyiapan
bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang
kesejahteraan rakyat.
- Penyiapan
bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang kesejahteraan rakyat.
- Pemfasilitasian
kegiatan pembinaan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan.
- Pelaporan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lingkup kesejahteraan rakyat.
- Pelaksanaan
tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Sub Koordinator Bina Mental Spiritual
Pasal 14
Tugas Pokok
Menyiapkan pelaksanaan kegiatan pembinaan dan fasilitasi di
bidang kehidupan beragama dan mental spiritual masyarakat.
Fungsi
- Menyiapkan
kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup bina mental
spiritual.
- Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan daerah lingkup bina mental spiritual.
- Menyiapkan
manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
- Menyiapkan
koordinasi pelaksanaan tugas di bidang kehidupan beragama dan pembinaan
lembaga keagamaan.
- Menyiapkan
kegiatan fasilitasi pelaksanaan ibadah, perayaan hari besar keagamaan, dan
kegiatan keagamaan masyarakat.
- Menyiapkan
kegiatan pelaksanaan bantuan hibah keagamaan dan sosial keagamaan.
- Menyiapkan
kegiatan pembinaan lembaga dan tokoh keagamaan, kegiatan keumatan, serta
peningkatan kerukunan antar umat beragama.
- Menyiapkan
bimbingan teknis, supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
bina mental spiritual.
- Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan bina mental spiritual.
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Sub Koordinator Kesejahteraan Masyarakat
Pasal 15
Tugas Pokok
Menyiapkan pelaksanaan kegiatan pembinaan dan fasilitasi
kesejahteraan masyarakat di bidang pendidikan, kebudayaan, kepemudaan,
olahraga, dan kesehatan.
Fungsi
- Menyiapkan
kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup
kesejahteraan masyarakat.
- Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan daerah lingkup kesejahteraan masyarakat.
- Menyiapkan
manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
- Menyiapkan
koordinasi pelaksanaan tugas lingkup kesejahteraan masyarakat.
- Menyiapkan
kegiatan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pendidikan, kebudayaan,
kepemudaan, olahraga dan kesehatan.
- Menyiapkan
fasilitasi pelaksanaan kegiatan sosial masyarakat seperti kegiatan
kepemudaan, olahraga, dan kebudayaan.
- Menyiapkan
bimbingan teknis, supervisi, monitoring, evaluasi, dan laporan pelaksanaan
kegiatan kesejahteraan masyarakat.
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Sub Koordinator Kesejahteraan Sosial
Pasal 16
Tugas Pokok
Menyiapkan pelaksanaan kegiatan pembinaan dan fasilitasi
kesejahteraan sosial di bidang sosial kemasyarakatan, pemberdayaan sosial, dan
bantuan sosial.
Fungsi
- Menyiapkan
kegiatan penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup
kesejahteraan sosial.
- Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan daerah lingkup kesejahteraan sosial.
- Menyiapkan
manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
- Menyiapkan
koordinasi pelaksanaan tugas lingkup kesejahteraan sosial.
- Menyiapkan
kegiatan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan sosial dan
pemberdayaan masyarakat miskin.
- Menyiapkan
kegiatan fasilitasi bantuan sosial keagamaan, pendidikan, dan sosial
kemasyarakatan.
- Menyiapkan
kegiatan koordinasi dan kemitraan dengan lembaga sosial, lembaga
keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga kebudayaan, dan organisasi
kemasyarakatan.
- Menyiapkan
kegiatan bimbingan teknis, supervisi, monitoring dan evaluasi serta
laporan pelaksanaan kegiatan kesejahteraan sosial.
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.