CIREBON- Lonjakan Kasus Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia yang kian hari semakin dinamis, membuat Presiden RI, Joko Widodo memerintahkan agar semua daerah memberlakukan sistem Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Hal tersebut pun rupanya akan siap diterapkan di wilayah Kota Cirebon. Penerapan sistem PPKM Mikro Darurat ini, akan mulai diberlakukan sejak pukul 00.00 WIB pada 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Informasi ini pun disampaikan dengan tegas oleh Sekda Kota Cirebon, Drs. Agus Mulyadi.,M.Si saat melakukan video conference yang didampangi oleh Kepala Dinkes Kota Cirebon, dr. H. Edy Sugiarto, M.Kes, Kamis (01/07) kemarin. Dikatakan , Drs. Agus Mulyadi.,M.Si hal ini dilakukan berdasarkan arahan dan ketentuan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, guna menekan laju pertambahan Kasus Covid-19.
“Terkait penerapan PPKM Mikro Darurat ini sudah kami lakukan pembahasan secara internal dan sudah mendengarkan juga arahan baik dari pusat maupun provinsi tentunya tidak meninggalkan poin-poin yang harus segera diterapkan,” Ujarnya
Namun, Drs. Agus Mulyadi.,M.Si juga menjelaskan untuk pembahasan detail secara teknis dilapangan, Pemerintah akan melakukan rapat terbatas dengan semua pihak di Kota Cirebon agar pada saat pelaksanaannya PPKM Mikro Darurat ini dapat berjalan dengan maksimal dan dapat menekan kenaikan angka Kasus Covid-19 yang kian hari semakin mengkhawatirkan. Sementara itu juga terkait sosialisasi penerapan PPKM Mikro Darurat ke masyarakat akan dilakukan pada sore hari ini baik secara langsung maupun menggunakan media sosial.
Ia menyampaikan dalam penerapan PPKM Mikro Darurat ini ada sejumlah poin yang berbeda dari penerapan PPKM Mikro sebelumnya diantaranya yakni,
- Sektor Perkantoran akan diberlakukan 100% WFH;
- Sektor Pendidikan masih akan diberlakukan Daring;
- Sektor Esensial (Keuangan/Perbankan/Sistem Pembayaran/Perhotelan Non Karantina, Komunikasi)akan diberlakukan maksimal 50% Dan Kritikal (Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik, Industri Mamin & Penunjang, Petrochemical, Semen, Obvitnas, Penanganan Bencana, Proyek Strategis Nasional, Kontruksi, Listik Dan Air ) diberlakukan masimal 100%;
- Sektor Sektor Pusat Perbelanjaan/Mall akan Ditutup;
- Sektor Supermarket/Pasar Tradisional/Toko Kelontong kapasitas maksimal 50% dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB;
- Sektor Kesehatan (Apotek/toko obat) diperbolehkan buka 24 Jam;
- Sektor Sektor Tempat Makan tidak diperbolehkan dine in hanya diperbolehkan Take Away/Delivery hingga pukul 20.00 WIB;
- Sektor Kontruksi beroperasi 100% dengan Prokes;
- Tempat Ibadah, Fasilitas Umum, Kegiatan Seni Budaya akan Ditutup Sementara;
- Transportasi Umum boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%;
- Resepsi Pernikahan diperbolehkan dengan mengundang tamu undangan sebanyak 30 orang dan menyediakan makanan dengan tempat tertutup agar dibawa pulang
“Poin tersebut nantinya akan kami terapkan saat diberlakukannya PPKM Mikro Darurat dan akan segera dilakukan sosialisasi ke masyarakat insyallah sore ini setelah dilakukan rapat bersama Fokopimda dan Satgas Covid-19,” Imbuhnya
Sementara itu dikatakan Kepala Dinkes Kota Cirebon, dr. H. Edy Sugiarto, M.Kes mengenai perkembangan Kasus Covid-19 di Kota Cirebon sudah sangat mengkhatirkan pasalnya di awal penambahan kapasitas tempat tidur di RSD Gunung jati hanya 106 buah naik lagi menjadi 160 buah dan terakhir sudah mencapai 226 buah yang disiapkan oleh Pemerintah bagi pasien Covid-19.
Tak hanya itu juga upaya lainnya untuk menangani pasien Covid-19 ini sejumlah sekolahan di setiap Kecamatan akan disulap sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien OTG dan pasien bergejala ringan hal ini guna memudahkan para petugas kesehatan untuk mempercepat penangannya.
“Hotel Onos masih digunakan namun Pemda mempersiapkan kedepan akan digunakan sebagai Rumah Sakit darurat mengingat saat ini banyak RS yang sudah mengantri pasiennya, jadi nanti untuk OTG dan pasien bergejala ringan kita arahkan untuk isoman dirumah atau di sekolahan yang sudah disediakan oleh Kelurahan atau Kecamtan,” Tuturnya
Ia juga menyampaikan hingga awal bulan ini jumlah tenaga kesehatan yang tercatat terpapar positif sebanyak 182 orang baik yang bekerja di Puskesmas, RSD Gunung Jati maupun Rumah Sakit lainnya yang tersebar di Kota Cirebon