[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”164″ img_size=”full” alignment=”center”][vc_custom_heading text=”TENTANG KAMI” font_container=”tag:h2|text_align:center|color:%23002c5b” google_fonts=”font_family:Amaranth%3Aregular%2Citalic%2C700%2C700italic|font_style:700%20bold%20regular%3A700%3Anormal”][vc_column_text]

Sekretariat Daerah merupakan Perangkat Daerah sebagai unsur staf. Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud pada Perwal (Peraturan Walikota) dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota . Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]