Sekretariat Daerah merupakan Perangkat Daerah sebagai unsur staf. Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud pada Perwal (Peraturan Walikota) dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota . Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.