CIREBON- Pasca libur Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442, Kota Cirebon tercatat masuk kedalam katagori “Zona MERAH” dalam tingkat penyebaran Kasus Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Hal inipun disampaikan dengan tegas oleh Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH dalam pelaksanaan Prescone bersama awak media di Kota Cirebon, Senin (24/05)
Pelaksanaan Prescone yang digelar di Ruang Adipura Kencana Balai Kota Cirebon ini, dikatakan Drs. H. Nashrudin Azis, SH di hari ke-11 usai ditetapkannya aturan larangan mudik Kota Cirebon telah masuk katagori zona merah dengan nilai resiko penyebaran sebanyak 1,75%. Dan berdasarkan data yang diperoleh dari Satgas Penanganan Covid-19 kenaikan kasus terjadi sejak tanggal 19 Mei 2021 dan puncak kenaikan terjadi pada tanggal 21 Mei 2021 dengan nilai resiko 3,75%.
“Memang pada hari ini Kota Cirebon usai pelaksanaan hari raya idul fitri masuk dalam Zona Merah, dan hal inilah yang menjadi renungan dan semangat kita untuk kembali memperketat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya penerapan Prokes Covid-19,” Tuturnya
Meski demikian, Wali Kota Cirebon juga menjelaskan bukan kali pertama Kota Cirebon menjadi satu-satunya daerah berisiko tinggi penyebaran Covid-19 se-Jabar. Memasuki akhir Februari lalu, juga Kota Cirebon pernah pula menyandang predikat itu. Namun Wali Kota yang sudah menjabat dua periode tersebut menegaskan dirinya tidak bangga dan hal ini menjadikan evaluasi bersama untuk memerangi penyebaran Kasus Covid-19
Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat Cirebon Raya harus kembali memperketat dalam menerapkan Prokes Covid-19 baik dalam melaksanakan aktivitas di dalam rumah maupun saat sedang berada di luar rumah. Tak hanya itu Drs. H. Nashrudin Azis, SH juga menghimbau kepada masyarakat agar mulai sekarang masyarakat mau berperan aktif untuk membantu menekankan angka peningkatan Kasus Covid-19, mulai dari sadar akan pentingnya penerapan Prokes, menegur apabila ada yang tidak menerapkan Prokes hingga mengawasi apabila ada pendatang baru diwilayah nya.
“Kalau sudah masuk Zona Merah ini semua pihak harus turun tangan harus mau membantu, karena penanganan Kasus Covid-19 ini tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah saja atau Kepolisian saja melainkan semuanya harus berperan aktif. Dan satu-satunya daerah yang masuk katagori Zona Merah ini saya tidak bangga melainkan ini menjadi catatan bagi kesadaran kita, ” Kata Drs. H. Nashrudin Azis, SH
Meski berada dalam zona merah, pihaknya tak melarang aktivitas ekonomi. Karena itu, publik diingatkan mengurangi aktivitas dan menerapkan prokes seoptimal mungkin demi kepentingan bersama. Sementara dari data Kasus Covid-19 secara keseluruhan, terdata 5.524 kasus Covid-19 di Kota Cirebon. Dari jumlah itu, 207 orang meninggal dunia, 436 orang masih karantina, dan 4.881 orang pulih.
Sementara disampaikan oleh Sekda Kota Cirebon, Drs. Agus Mulyadi, M.Si Pemerintah Daerah Kota Cirebon pun saat ini telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional sebagai salah satu langkah regulasi dari adanya status Zona Merah.
“Surat Edaran sudah kami buat dan sudah bisa disampaikan kepada masyarakat, karena dalam S.E itu sudah ada aturan pemberlakuan jam operasional mulai dari perkantoran hingga usaha pun sudah diatur disana,” tuturnya
Ia berharap adanya regulasi perpanjangan PSBB Proposional ini dapat membantu Kota Cirebon untuk menjadi wilayah yang kembali berada di status Zona Kuning atau Zona Hijau.
Surat Edaran Wali Kota dengan nomor 443/SE.43/PEM tentang perpanjangan ke 8 perlaksaan PSBB proporsional dalam rangka penenaganan Covid-19 di Kota Cirebon, dapat diunduh di link : https://setda.cirebonkota.go.id/2021/05/surat-edaran-walikota-perpanjangan-kedelapan-psbb-secara-proporsional/