CIREBON- Pernyataan Presiden RI, Joko Widodo terkait kondisi Negara Indonesia yang menyatakan Darurat Narkoba, membuat sejumlah pihak diminta untuk turut serta memerangi Narkoba, dan hal inilah pada Jum’at (09/04) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon bersama Pemerintah Daerah Kota Cirebon menyelenggarakan Deklarasi Menuju Kota Cirebon Bersih Narkoba.Deklarasi ini turut diikuti langsung oleh forkopimda dan perwakilan masyarakat di wilayah Kota Cirebon. Disampaikan langsung oleh Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH deklarasi ini merupakan salah satu bukti bahwa Kota Cirebon siap membantu melawa peredaran narkoba di Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kejahatn narkoba merupakan salah satu extraodinary crime yang membuat seluruh negara di dunia ini terus mencari solusi agar adapat menangani dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba bagi masyarakat.
“Perang melawan narkoba ini harus dimulai dari diri sendiri kemudian berlanjut ke keluarga lalu ke tingkat RT,RW,Kelurahan Kecamatan hingga ke Pemerintah. Intinya untuk melawan peredaran narkoba ini semua pihak harus terlibat bukan hanya pihak Pemerintah atau Kepolisian saja melainkan semuanya,” Tuturnya.
Deklarasi pada hari ini dikatakan Wali Kota Cirebon yang sudah menjabat dua kali periode ini merupakan sebuah respon dan tindak lanjut atas situasi dan kondisi di Kota Cirebon yang hingga kini belum bebas dari praktik penyalahgunaan narkoba. Praktik perang melawan narkoba memiliki arti yang sangat luas dan tidak hanya menyasar pada praktik penegakan hukum. perang melawan narkoba harus juga berorientas pada proses pencegahan, rehabilitasi, pendampingan pascarehabilitasi dan pengembalian mantan pecandu narkoba ke dalam lingkungan masyarakat.
Ia juga mengatakan pada hari ini Kota Cirebon akan melakukan pencanganan sebagai Kota yang bersih dari Narkoba (Bersinar), yang sudah diintruksikan melalui INPRES No. 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan hal tersebut pun telah dibuat kembali rencana aksi daerah utuk memelihar situasi kamtibmas yang kondusif sehingga Pemda Kota Cirebon telah menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota pada 31 Desember 2019 dengan Nomor. 442.05/KEP.493-KESBANGPOL.DN/2019 Tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN.
“Saya selaku ketua Tim Terpadu P4GN Kota Cirebon mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama melakukan aksi pencegahan dan penegakan hukum secara terstruktur, sistematis dan masif. Jadi mari mulai sekarang siapapun yang mengetahui penyalahgunaan maupun peredaran narkoba segaralah melapor,” Pungkas.