CIREBON- Pelaksanaan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2018-2023 digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon pada, Kamis (01/04) di Gedung DPRD Kota Cirebon. Dalam rapat yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH ini, para anggota DPRD Kota Cirebon terutama Panitia Khusus dalam membahas perubahan RPJMD untuk dapat memfokuskan empat poin penting yang berkait dengan substansi Pemerintah.Dikatakan Drs. H. Nashrudin Azis, SH dokumen perubahan RPJMD Kota Cirebon Tahun 2018-2023 yang disusun dan dibahas secara bersama-sama dengan perangkat daerah masing-masing urusan Pemerintahan dengan substansi ini terdapat keempat poin. Keempat poin tersebut diantaranya yakni, gambaran umum wilayah yang disesuaikan dengan kondisi terkini, kondisi keuangan dan pendanaa; permasalahan daerah dan isu strategis terutama terkait pandemi Covid-19; target indikator tujuan dan sasaran, stratego dan arah kebijakan serta program dan kegiatan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait.
“Intinya saya mempersilahkan kepada semua anggota DPRD Kota Cirebon terutama pada Pansus pembahasan raperda tentang perubahan RPJMD untuk melakukan pembahasan aga dapat menyempurnakan poin-poin tadi,” tuturnya usai memberikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi dprd kota cirebon terhadap raperda tentang perubahan RPJMD.
Ia juga menjelaskan hal yang mendasari adanya perubahan RPJMD Kota Cirebon Tahun 2018-2023 adalah hasil pengendalian dan evaluasi dari RPJMD Tahun 2018-2023 dengan adanya penyelarasan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan dan terjadinya bencana non alam yakni pandemi Covid-19 yang berdampak pada sejumlah sektor.
Drs. H. Nashrudin Azis, SH berharap adanya empat poin tersebut nantinya dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut antara tim pansus dengan tim penyusun perubahan RPJMD Kota Cirebon dan nantinya dapat menghasilkan produk hukum daerah yang komprehensif dan berkualitas.