CIREBON- DPRD Kota Cirebon kembali menggelar kegiatan Rapat Paripurna dengan membahas pokok pembahasan mengenai Penyampaian Persetujuan Evaluasi Rancangan PERDA tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cirebon 2018-2023 dan Rekomendasi DPRD Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Cirebon (LKPJ) Tahun 2020, Jum’at (30/04)
Rapat Paripurna ini digelar di ruang Adipura Kencana Balai Kota Cirebon dengan dipimpin oleh Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH. Dari rapat tersebut Drs. H. Nashrudin Azis, SH memberikan apresiasi penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama dalam melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon Tentang Perubahan RPJMD Kota Cirebon Tahun 2018-2023, yang telah kami sampaikan pada Rapat Paripurna yang lalu, dan secara garis besar proses serta tahapannya sudah dilalui sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Perubahan beberapa peraturan perundang-undangan dan kebijakan di tingkat pusat, dalam konteks perencanaan pembangunan, menuntut kita untuk segera melakukan penyesuaian serta perubahan terhadap RPJMD Kota Cirebon Tahun 2018-2023. Ia mengatakan perubahan ini menyesuaikan dengan regulasi dan kebijakan yang ada
“Regulasi dan kebijakan ini tentunya telah kita sesuaikan dengan kondisi di lapangan yang telah dilakukan oleh para anggota Dewan dalam hasil reses beberapa hari terakhir,” tuturnya
Dan dari regulasi dan kebijakan tersebut terdapat tiga hal yang menjadi catatan penting untuk disepakati dalam dokumen Perubahan RPJMD, yaitu perubahan terhadap target capaian indikator makro yang meliputi :
Kenaikan prosentase penduduk miskin, Kenaikan Prosentase Tingkat Pengangguran Terbuka dan Penurunan Prosentase Laju Pertumbuhan Ekonomi.
Wali Kota Cirebon berharap rangkaian proses penyusunan dan pembahasan perubahan RPJMD ini dapat berjalan dengan baik sesuai waktu yang sudah ditetapkan, yang tentunya dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan.
Sementara menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran. Telah disesuaikan dengan ketentuan regulasi tersebut tadi, maka LKPJ disusun dengan ruang lingkup meliputi : hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
“Dari pertemuan ini kami berharap semuanya dapat selesai dengan tepat waktu dan dapat memberikan kontribusi dalam perubahan di masyarakat ke arah yang lebih baik lagi, ” Kata Drs. H. Nashrudin Azis, SH