CIREBON- Rancangan Perubahan RPJMD Kota Cirebon Tahun 2018-2023 yang telah melewati beberapa hal akhirnya pada, Selasa (23/02) telah resmi dinyatakan selesai. Hal ini pun ditutup secara langsung oleh Wakil Wali Kota Cirebon, Drs. Hj. Eti Herawati di ruang Gotrasawala BP4D.
Perubahan RPJMD Kota Cirebon didasari atas terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Selain itu, perubahan RPJMD Kota Cirebon juga didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Dikatakan Drs. Hj. Eti Herawati salah satu alasan yang mendasari perlu dilakukan perubahan RPJPD DAN RPJMD adalah terjadi perubahan yang mendasar. Pasal 342 ayat (3) yang menyatakan perubahan dasar yang dimaksud adalah mencakup terjadinya bencana alam, krisis ekonomi, dan terjadi perubahan kebijakan nasional.
“Alhamdulillah setelah melewati beberapa proses akhirnya apa yang diharapkan oleh kita semua dapat tertuang di RPJMD tahun 2018-2023. Ada beberapa poin yang tentunya menjadi catatan khusus bagi kita semua dalam melaksanakan RPJMD Kota Cirebon kedepannya,”tuturnya
Tak hanya itu Wakil Wali Kota Cirebon pun berharap melalui Musrenbang ini dapat dijadikan semangat peningkatan kualitas hasil pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat sehingga tercapainya kemandirian Kota Cirebon. Hasil dari musrenbang ini, Drs. Hj. Eti Herawati menjelaskan agar dapat dijadikan prioritas program dan kegiatan bagi seluruh perangkat daerah.
“Saya berharap Kepala Perangkat Daerah agar bertanggung jawab untuk mewujudkan indikator yang tertuang di RPJMD dalam rencana strategis perangkat daerah sesuai urusannya, menyusun strategi capaian tersebut dalam tahapan di rencana tahunan melalui rencana kerja perangkat daerah yang disusun tiap tahun, kolaborasi dan koordinasi antar perangkat daerah diperlukan dalam percepatan pencapaian setiap indikator.” Kata Drs. Hj. Eti Herawati
Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kota Cirebon, Iing Daiman SIP MSi menjelaskan dari hasil pertemuan membahas perubahan RPJMD Kota Cirebon Tahun 2028-2023 dapat disimpulkan poin perubahan RPJMD yakni ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para kepala perangkat daerah. Hal-hal tersebut mengenai:
- Sinkronisasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang ada;
- Kompilasi data perencanaan dengan baik dan terstruktur berdasarkan aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan, aspek pelayanan umum, dan aspek daya saing daerah;
- Analisis pengelolaan keuangan dan kerangka pendanaan untuk memperoleh gambaran kapasitas pendapatan 2 (dua) tahun ke depan dengan tepat;
- Analisis isu-isu strategis secara tepat;
- Perumusan kegiatan sesuai tema pembangunan dan prioritas pembangunan dalam setiap tahunnya;
- Menyinergikan kebijakan perencanaan dengan kebijakan perencanaan provinsi maupun pusat
“Proses perencanaan pembangunan di Kota Cirebon saat ini melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD telah dilaksanakan pada tahun ini.Saya harap hal tersebut perlu menjadi titik perhatian bagi semua perangkat daerah untuk melakukan penyesuaian tahapan proses perencanaan ke dalam SIPD sesuai peraturan perundang-undangan” ujarnya
Iing Daiman, SIP.M.Si mengatakan Optimisme dan semangat harus tetap dijaga meskipun Kota Cirebon saat ini masih berada dalam kondisi Pandemi Covid 19. Sehingga pembangunan yang sudah kita rencanakan dan ditetapkan dapat terwujud dan berjalan sesuai dengan harapan semua pihak yaitu tercapainya kesejahteraan masyarakat.