CIREBON- Perubahan Undangan-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, membuat sekretariat PPUU DPD RI dan tim ahli RUU menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk melakukan penelitian empirik RUU bersama Pemerintah Daerah Kota Cirebon di Ruang Adipura Kencana Balai Kota Cirebon, Kamis (25/02).Kegiatan yang dihadari langsung oleh Sekda Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., dan menggandeng narasumber sebagai Analis Kebijakan Publik, Dr. Hj. Hery Nariyah, Dra.,M.Si selaku Dosen FISIP UGJ Cirebon. Dalam sambutannya Sekda Kota Cirebon mengatakan membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan hal ini tentunya berkaitan dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. Adanya penyusunan RUU dikatakan Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., sangat perlu didukung sebagai upaya untuk dapat menghasilkan norma hukum yang memberi pengaturan lebih jelas dan tegas mengenai hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudunya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Tentunya kami Pemda Kota Cirebon sangat menyambut baik adanya Panitia Perancang Undang Undang DPD RI terkait revisi UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Dari diskusi tadi memang banyak poin yang harus diperbaiki karena itu aturan tahun 2009 nanti akan disesuaikan tentunya dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,”Tuturnya.
Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., mengajak kepada seluruh jajaran Pemda Kota Cirebon untuk terus berbenah dan akan terus berupaya meningkatkan SDM dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang tentunya dibarengi dengan perlengkapan sarana dan prasarana sehingga aparatur negara mampu lebih cepat memberikan pelayanan terhadap keperluan masyarakat. Serta untuk dapat menciptakan proses pelayanan publik yang akuntabel, jelas, terjangkau, sederhana dan efisien sesuai dengan tuntunan dan perkembangan kondisi masyarakat di Kota Cirebon.
“Kalau dari Pemda kita akan menyesuaikan kondisi di Kota Cirebon seperti apa tapi yang akan kami fokuskan pada pelayanan terpadu satu pintu salah satu masukan yang tadi kami berikan pada saat FGD,” Ujar Sekda Kota Cirebon.
Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., berharap penelitian empirik dari DPD RI ini bisa dijadikan sebagai momentum untuk mengevaluasi standar pelayanan dan kualitas pelayanan yang telah dilakukan oleh setiap penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di Kota Cirebon.