CIREBON- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Kamis (27/01) menggelar kegiatan Bea Cukai Awards yang diberikan kesejumlah Pemerintah Daerah dan para Stakeholder diwilayah Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon. Pemberian penghargaan tersebut pun salah satunya diterima langsung oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon dengan kategori Pengelolaan DBH CHT dibidang Penegakkan Hukum Tahun 2021.
Encep Dudi Ginanjar selaku Kepala Bea Cukai Kota Cirebon mengatakan kegiatan Bea Cukai Awards ini digelar sebagai bentuk rasa syukur atas capaian dan peningkatan kinerja Bea Cukai Cirebon pada Tahun 2021 serta sebagai ungkapan terima kasihnya kepada stakeholder, mitra kerja dan para perusahaan pengguna jasa yang telah berperan serta dalam mencapai capaian kinerja Bea Cukai Cirebon.
Encep Dudi Ginanjar juga menyampaikan Bea Cukai Cirebon yang merupakan instansi pemerintahan di bawah Kementerian Keuangan mengemban empat fungsi utama yakni mengumpulkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, memfasilitasi perdagangan, serta melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat. Ia juga memaparkan hasil kinerjanya dari keseluruhan, penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai yang berhasil dikumpulkan oleh Bea Cukai Cirebon mencapai nilai Rp 484 Miliar. Angka tersebut memenuhi 129% target yang ditetapkan. Selain itu, total penerimaan negara yang dikumpulkan oleh Bea Cukai Cirebon mengalami kenaikan yang signifikan dibanding tahun 2020 yakni sebesar 78%.
“Selaras dengan komitmen pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, Bea Cukai Cirebon aktif melakukan berbagai hal. Sesuai tugas dan fungsinya, sepanjang tahun 2021 Bea Cukai Cirebon memberikan fasilitas kepabeanan berupa Tempat Penimbunan Berikat (TPB) kepada 3 perusahaan. Hingga saat ini, Bea Cukai Cirebon membawahi 23 TPB di wilayah Ciayumajakuning.” Tuturnya
Tak hanya itu, melalui kegiatan Bea Cukai Awards, Encep Dudi Ginanjar mengatakan Bea Cukai Cirebon, bukan hanya memfasilitasi perdagangan dan mengumpulkan penerimaan negara, melainkan Bea Cukai Cirebon juga aktif melakukan pemberantasan barang-barang ilegal yang berasal dari luar negeri maupun rokok. Hal tersebut juga dibuktikan dari sepanjang tahun 2021, terdapat 341 surat bukti penindakan yang diterbitkan oleh Bea Cukai Cirebon. Lebih lanjut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut adalah senilai Rp 2,3 Miliar.
“Capaian tersebut mulai dari hal penerimaan dan penindakan itu merupakan sinergi yang baik untuk kami dan juga para pemangku kepentingan. Dan pada hari inilah kita memberikan apresiasi kepada semua pihak yang turut serta membantu pencapaian target kami,” Imbuhnya
Dari kegiatan Bea Cukai Awards, Encep Dudi Ginanjar berharap kedepannya agar seluruh pihak tetap menjaga kerja samanya dengan baik dan nantinya Bea Cukai Cirebon di Tahun 2022 dapat memperoleh predikat wilayah bersih birokrasi melayani dari Kementerian Keuangan RI.
Sementara itu, Sekda Kota Cirebon, Drs. Agus Mulyadi, M.Si selaku perwakilan dari Pemda Kota Cirebon mengucapkan rasa terima kasihnya terkait pemberian penghargaan atas Koordinasi dan Kerjasama yang baik dalam pengelolaan DBH CHT dibidang penegakkan hukum Tahun 2021 oleh Bea Cukai Cirebon.
“Saya berharap kedepannya program tetap dilanjutkan dan juga Pemda Kota Cirebon akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait cukai ilegal meski memang Kota Cirebon ini tingkat pelanggaran cukai ilegal cukup rendah,” Tuturnya
Drs. Agus Mulyadi, M.Si memaparkan dalam Tahun 2021, Pemda Kota Cirebon berdasarkan data yang diperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah mencapai Rp. 1,4 Miliar.