CIREBON- Guna membantu memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat di era globalisasi dan digitalisasi, Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah menyusun program agar menjadikan Kota Cirebon sebagai Kota Cerdas. Hal tersebut pun direspon dengan cepat oleh Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis.,SH dengan mengadakan rapat paripurna untuk membentuk Peraturan Daerah terkait Kota Cerdas sebagai payung hukum dalam pelaksanaannya, Rabu (8/12).
Kota Cerdas yang merupakan konsep kota untuk memenuhi kebutuhan mengakses informasi, diperlukan suatu konsep cerdas yang dirancang guna membantu memudahkan kegiatan masyarakat kota cirebon, dalam upaya mengelola sumber daya yang lebih efisien, efektif, dan berkesinambungan melalui teknologi, informasi, dan komunikasi yang dapat memproses, mengolah dan memproduksi informasi serta menyebarluaskan atau mempublikasikannya melalui media komunikasi yang terintegrasi dalam satu sistem informasi, sehingga penyelenggaraan pemerintahan mampu mendasarkan pada sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Disampaikan Wali Kota Cirbeon, Drs. H. Nashrudin Azis.,SH pelaksanaan transformasi digital pada seluruh aspek pelayanan yang dikenal dengan konsep kota cerdas sudah sesuai arah kebijakan baik di Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota. Kota cerdas ini, Drs. H. Nashrudin Azis.,SH mengatakan merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam mengelola berbagai sumber daya untuk menyelesaikan berbagai persoalan dengan menggunakan solusi inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui penyediaan infrastruktur dan layanan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Cirebon.
“Kota Cerdas ini harus kita fokuskan karena banyak sekali manfaat untuk masyarakat, dan alhamdulillah tim pansus DPRD dan tim asistensi dari kami sudah melaksanakan pembahasan akhir penyempurnaan raperda kota cerdas ini, “ Tuturnya, Rabu (8/12).
Melalui pembentukan peraturan daerah Drs. H. Nashrudin Azis.,SH menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya kota cerdas di Kota Cirebon yakni untuk menjamin penyelenggaraan kota cerdas kota secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan serta tercapainya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kota cirebon diharapkan dapat segera terwujud.
“Sehubungan dengan penetapan dan pengundangan raperda menjadi perda tentang penyelenggaraan kota cerdas ini, saya tugaskan untuk Kepala DKIS agar segera melakukan sosialisasi dan menyiapkan regulasi bersifat teknis yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota dan ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.” Imbuhnya
Drs. H. Nashrudin Azis., SH berharap adanya Perda Kota Cerdas ini dapat memberikan perubahan dalam pembangunan yang lebih baik untuk kemajuan Kota Cirebon.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus Kota Cerdas, Tunggal Dewananto mengatakan rancangan peraturan daerah tentang kota cerdas ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah berbasis elektronik. Dari Raperda Kota Cirebon yang digagas oleh tim pansus DPRD dan tim asistensi Pemerintah Daerah mengasilkan 16 Bab, 38 pasal, dan 88 ayat yang mengatur pelaksanaan kota cerdas di Kota Cirebon.
Dari adanya persetujuan Raperda menjadi Perda oleh Wali Kota Cirebon diharapkan nantinya Kota Cerdas dapat terwujud dan terealisasi di Kota Cirebon.