CIREBON- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Republik Indonesia menggelar kegiatan sosialisasi terkait Permen Nomor 24/PRT/M/2018 dan Program KemenPUPR di Grage Hotel Cirebon, dalam kegiatan tersebut pun Wakil Wali Kota Cirebon menyampaikan empat permasalahan yang kerap terjadi dibidang permukiman, Rabu (07/04)
Dikatakan Wakil Wali Kota Cirebon yang merupakan bagian intergral dari wilayah Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebagai kota metropolitan bersama dengan kota metropolitan Bandung dan Jabodetabek. Penetapan sebagai kota metropolitan ini tentunya membawa konsekuensi dan dampak yang sangat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan Kota Cirebon di masa yang akan datang. Salah satu indikasi yang terlihat adalah pertambahan jumlah penduduk yang semakin meningkat dan berimplikasi pada semakin meningkatnya kebutuhan perumahan.
“Pada kesempatan kali ini kami Pemerintah Daerah berkordinasi sekaligus menyampaikan permasalahan apa saja yang sesuai dengan aturan yang ada di KemenPUPR” tuturnya
Dra. Hj. Eti Herawati menjelaskan dalam kondisi APBD Kabupaten/kota yang sangat terbatas, tentu diperlukan dukungan/bantuan dari Pemerintah dan yang juga tidak kalah pentingnya juga kontribusi/peran serta aktif kontribusi dari pihak swasta, termasuk diantaranya para pengembang. Dalam perkembangannya, meskipun tercatat cukup banyak jumlah kawasan perumahan yang dibangun, tidak berarti Kota Cirebon terbebas dari permasalahan perumahan/permukiman.
Ia juga menjelaskan terdapat beberapa permasalahan di Kota Cirebon yakni diantaranya:
- Peningkatan harga lahan dan bahan-bahan bangunan, termasuk upah pekerja bangunan tidak seimbang dengan kemampuan/daya beli masyarakat.
- Masih banyaknya perusahaan pengembang yang belum menyerahkan prasarana dan sarana umum kepada Pemerintah Kota Cirebon.
- Perusahaan pengembang belum banyak yang mengetahui akan kebijakan/program yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat, khususnya yang berkaitan dengan bantuan kepada perumahan umum dan komersial.
- Terjadi fenomena pembangunan kawasan perumahan dengan luas yang minimum dan terpencar-pencar. kondisi menimbulkan sulitnya pengendalian dan pengawasan karena tidak terintegrasi secara baik dengan lingkungan di sekitarnya.
“Dari empat poin masalah itu kita sounding langsung untuk mencari solusi terbaik untuk mendukung program dari KemenPUPR” Tambahnya
Sementara terkait PERMEN PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 perlu dilihat sebagai upaya untuk meningkatkan layanan dan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, serta memastikan ketersediaan pasok perumahan bagi masyarakat. Dalam mewujudkan hal-hal tersebut, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pengembang Perumahan memegang peran yang sangat strategis.
Peran strategis yang dimiliki oleh pengembang perumahan harus dibarengi oleh kebijakan pemerintah dalam mengontrol pelaksanaan pelayanan secara umum dalam bidang penyediaan perumahan. Peraturan terkait kualifikasi, klasifikasi, sertifikasi, akreditasi, dan registrasi keahlian kepada orang atau badan yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman perlu dilihat sebagai tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.