CIREBON- Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis.,SH menghadiri kegiatan rapat paripurna DPRD dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tiga rancangan Peraturan Daerah yang akan siap diberlakukan di Kota Cirebon, Senin (22/11).
Ketiga rancangan tersebut membahas seputar Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk; Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkereditan Rakyat Bank Cirebon, dan Perubahan Ke Empat Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon.
Dari tiga Perda tersebut, Wali Kota Cirebon menjelaskan sesuai dengan kewenangan daerah dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMN, BUMD dituntut harus bisa memiliki peran, kinerja, daya saing dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika perkembangan dunia usaha yang dikelola berdasarkan prinsip tata kelola yang baik. Hal ini dilakukan guna meningkatkan perekonomian, pelayanan serta kesejahteraan masyarakat. Tak hanya itu, dijelaskan Dra. H. Nashrudin Azis,.SH salah satu instrumen pendukungnya yakni program investasi, optimalisasi dan pengembangan sistem penyediaan air yang diselenggarakan oleh Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon, sehingga hal tersebut diperlukannya penambahan penyertaan modal yang alokasi anggarannya berupa dana talangan yang dapat ditagihkan kembali melalui program hibah air minum berbasis kinerja dengan dana bantuan bersumber dari hibah luar negeri AUSAID.
Sementara terkait Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkereditan Rakyat Bank Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis,.SH mengatakan Perumda BPR Bank Cirebon, dalam menghadapi perkembangan perekonomian dan untuk lebih meningkatkan kinerja yang sehat, tangguh dan mandiri diperlukannya peningkatkan kapasitas kinerja usaha Perumda BPR Bank Cirebon dalam bentuk penyertaan modal Pemda berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 47 Kelurahan Panjunan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Kemudian, terkait Perda mendukung program pelaksanaan pengembangan usaha dan merespons usulan penambahan setoran modal dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, Pemerintah Daerah Kota Cirebon perlu melakukan penambahan penyertaan modal kembali kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. untuk dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
“Ada tiga pembahasan untuk rapat kali ini, dan tim pansus DPRD serta tim asistensi Pemda sudah melakukan pembahasan akhir ketiga raperda tadi, Pada prinsipnya juga, Raperda perlu dilakukan perumusan, disempurnakan dengan aturan yang ada sebelum ditetapkan,” Ujarnya.
“Semoga ini adanya bahasan raperda ini dapat diketahui oleh semua pihak dan dapat memberikan yang terbaik untuk Kota Cirebon kedepannya,” Pungkasnya.