CIREBON- Melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, Pemerintah telah menetapkan setiap tanggal 22 Oktober merupakan peringatan Hari Santri. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, peringatan hari santri tahun ini, Pemerintah memberikan kado istimewa berupa dibuatkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.Disampaikan langsung melalui sambutan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, dibentuknya Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ini sebagai bentuk dukungan dan perhatian Pemerintah terhadap perkembangan pesantren di Indonesia. Peraturan Presiden ini juga secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren.
“Kado istimewa ini kami berikan sebagai dukungan Pemerintah terhadap penguatan peran pesantren., ” Ujarnya..
Tak hanya itu, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan Peringatan hari santri yang tahun ini mengangkat tema “santri sehat jiwa raga”, mengandung makna khusus yang merupakan Siaga Jiwa Raga adalah komitmen seumur hidup santri yang terbentuk dari tradisi pesantren yang tidak hanya mengajarkan kepada santri-santrinya tentang ilmu dan akhlak, melainkan juga tazkiyatun nafs, yaitu mensucikan jiwa dengan cara digembleng melalui berbagai ‘tirakat’ lahir dan batin yang diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Tema Santri Siaga Jiwa Raga juga dikatakan Yaqut Cholil Qoumas menjadi sangat penting dan relevan di era pandemi Gorona Virus Desease (COVID-19) seperti sekarang ini, di mana kaum santri tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan 5M+1D (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas, dan Doa).
” Kita patut mengapresiasi pengalaman beberapa pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan atas dampak pandemi COVID-19. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan untuk menghadapi pandemi COVID- 19 di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimilikinya. ” Imbuhnya
Sementara itu, Sekda Kota Cirebon, Drs. Agus Mulyadi., M.Si menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap Pemerintah Pusat yang telah memberikan kado istimewa berupa Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren di peringatan Hari Santri tahun ini. Pasalnya berdasarkan sejarah telah membuktikan bahwa santri memiliki peran yang penting membela kemerdekaan Republik Indonesia serta Pesantren juga tidak hanya berfungsi sebagai pendidikan, namun juga merupakan wadah untuk dakwah dan pemberdayaan masyarakat
“Mengenai pendanaan tersebut akan dicantumkan melalui APBN dan APBD namun untuk APBD kita masih liat dulu poinnya seperti apa, yang terpenting kita akan siap mendukung hal tersebut,” Kata Sekda Kota Cirebon, Jum’at (22/10)
Perlu diketahui juga Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan setiap tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Penetapan 22 Oktober merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan lndonesia. Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 yang kita diperingati sebagai Hari Pahlawan.