CIREBON- Kota Cirebon yang merupakan tuan rumah dalam penyelenggaraan Rapat Koordinasi Uji Publik Rancangan Permenpan-RB tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Rancangan Perpres tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional, akan siap terlibat dalam mewujudkan visi untuk menjadikan Pemerintah Berkelas Dunia. Disampaikan Ketua Panitia Sekertaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KEMENPAN-RB, Drs. T Eddy Syah Putra.,M.Si kegiatan rakor ini dilakukan secara langsung dan memalui virtual. Hal ini mengingat aturan diterapkannya penyelenggaraan kegiatan dimasa PPKM Pandemi Covid-19. Drs. T Eddy Syah Putra.,M.Si menjelaskan kegiatan rakor ini merupakan kegiatan kali kedua setelah dilaksanakannya rakor pertama pada tanggal 12 Oktober yang lalu di Gorontalo.
“Hari ini kedua kalinya kami selenggarakan Rakor Uji Publik Rancanagan Permenpan-RB dan Rancangan Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi di Kota Cirebon,” Ujarnya
Ia juga mengatakan kegiatan rakor ini diikuti oleh empat Provinsi di Indonesia diantaranya Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi DKI Jakarta serta dihadiri juga oleh para Sekda di Kota/Kabupaten.
Disisi lain Deputi Bidang Kelembagaan Dan Tatalaksana, Rini Widyantini,S.H.,M.PN, menjelaskan secara virtual Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi Tahun 2010-2025 yang mengusung visi “terwujudnya pemerintahan kelas dunia”. Pemerintah Kelas Dunia yang didefinisikan sebagai pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi serta mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintah yang demokratis untuk mampu menghadapi tantangan pada abad ke-21 melalui tata pemerintahan yang baik pada tahun 2025.
“Salah satunya yang harus kita lakukan yakni penyederhanaan birokrasi yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Strategi ini nantinya ditekankan pada tiga aspek yang meliputi transformasi organisasi, transformasi manajemen kinerja, dan transformasi jabatan, ” Tuturnya
Penyederhanaan birokrasi, Dikatakan Rini Widyantini,S.H.,M.PN, merupakan bagian dari reformasi tata kelola sektor publik yang lebih luas, secara global mengacu pada empat bidang tematik yaitu: reformasi peran negara, reformasi fungsi sentral pemerintahan, reformasi terhadap akuntabilitas dan mekanisme pengawasan, serta reformasi birokrasi dan manajemen organisasi pelayanan publik.
Lanjutnya, reformasi birokrasi merupakan bagian dari pembaharuan menyeluruh di bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, dan budaya. Reformasi tersebut semata-mata ditujukan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, dalam konteks sistem pemerintahan berbasis elektronik nasional, digitalisasi pemerintahan atau digital government merupakan konsekuensi dari kemunculan internet of thing (iot) dan juga menjadi tuntutan dari reformasi birokrasi. Digitalisasi pemerintah bukan semata perubahan penyelenggaraan kegiatan tatap muka menjadi virtual atau dengan menggunapakan aplikasi digital, tetapi harus melibatkan perubahan pola pikir dan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Digital government diharapkan menjadi sebuah solusi dan keniscayaan dalam mengoptimalkan pelayanan publik.
“Transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan mencakup bagaimana mengintegrasikan seluruh area layanan sehingga mampu menciptakan suatu nilai tambah yang memberikan kepuasan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.,” Imbuhnya
Dari hal tersebut, Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjadi wahana bagi Pemerintah Daerah untuk mendapatkan arahan serta pendampingan yang intensif dan detail dari Kemenpan-RB, sehingga proses penyederhanaan birokrasi bisa sejalan dan sevisi dengan program prioritas Presiden Republik Indonesia..
“Saya harap nanti kita bisa ada arahan yang jelas dan pendampingan karena persoalan tersebut sangat krusial untuk menghindari perbedaan penafsiran petunjuk teknis yang akibatnya bisa menyebabkan perbedaan panerapan di daerah. ” Paparnya
Ia juga berharap agar karakteristik khas suatu daerah nantinya dapat diperhatikan dan masih memberi ruang kreativitas serta inisiatif kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kearifan lokal yang ada di daerah tersebut.