CIREBON- Dengan dipimpin Ketua Komite IV DPD RI, Ir. H. Darmansyah Husein, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI lakukan kunjungan kerja ke Kota Cirebon, Senin (6/9). Kunker ini bertujuan dalam rangka mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD) .Disampaikan Ir. H. Darmansyah Husein sosialisasi RUU HKPD ini telah sesuai dengan amanat pasal 18a ayat 2 UUD 1945 tentang hubungan keuangan, pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan daerah diatur dan dilaksanakan dengan adil. RUU HKPD ini telah dirancang sebagai bentuk penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dengan mengintegrasikan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar pemerintah pusat dan daerah serta UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah.
“Kedatangan kami ini untuk membahas seputar RUU HKPD, Yang merupakan perubahan dari UU Nomor 33 tahun 2004. Perubahan ini tentunya karena memang cakupan peraturan dari pembagian keuangan antar Pemerintah Pusat dan daerah cukup besar dan tentu perubahan ini diharapkan untuk dapat meningkatkan kewenangan dalam pemungutan pajak daerah,” Tuturnya.
Ir. J. Darmansyah Husein juga menjelaskan nantinya cara dalam pemungutan pajak pusat akan diserahkan ke daerah namun tetap dengan pertimbangan prinsip pajak daerah yang baik dan juga berkesinambungan fiskal nasional.
Sementara itu, Sekda Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi.,M.Si yang menerima langsung kunker tersebut menyampaikan secara umum, Pemda Kota Cirebon telah mengikuti dinamika terkait usulan perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 menjadi RUU HKPD ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di setiap daerah.
“Dengan UU HKPD, tentunya kami berharap kelak kondisi kemandirian fiskal di daerah dapat lebih kokoh. aspek good governance juga dapat berjalan dengan baik di Pemerintah Daerah dan juga Pemerintah Pusat.” Ujarnya
Drs. H. Agus Mulyadi,. M.Si menjelaskan apabila hal tersebut dapat terjadi, pengelolaan Pemerintah Daerah diharapkan nantinya dapat lebih efisien, efektif, dan transparan; akuntabel dan partisipatif; lebih kreatif, inovatif, dan demokratis serta layanan publik lebih baik.
Pada sisi Pemerintah Pusat, ia juga mengatakan hal ini tentu akan membuat Pemerintah Pusat dapat memiliki beban yang lebih ringan dan postur organisasi yang lebih ramping.