CIREBON– Kartu Identitas Anak atau yang disingkat dengan KIA. Merupakan identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Pagi tadi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon resmi membagikan sebanyak 24 KIA untuk para anak di wilayah RT. 05 RW. 01 Subur Asih Pangrango Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, Selasa (17/08).
KIA yang merupakan regulasi Pemerintah Pusat dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.Permendagri yang diundangkan di Jakarta pada 19 Januari 2016 ini menyebutkan bahwa KIA berguna sebagai identitas resmi anak. Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, tak punya kartu identitas penduduk yang berlaku secara nasional.
Dikatakan Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat Saleh, program KIA di Kota Cirebon sudah berlangsung sejak tahun 2019 namun program tersebut belum sepenuhnya berjalan dengan maksimal hal ini dikarenakan blangko yang kurang tersedia serta sosialisasi yang kurang aktif.
Meski demikian Sekretaris Disdukcapil menjelaskan saat ini kurang lebih 25% anak di Kota Cirebon telah memiliki KIA dan Disdukcapil menargetkan hingga akhir tahun KIA dapat diserap sebanyak lebih dari 50%.
“Hari ini dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan, kami membagikan sebanyak 24 keping KIA kepada anak-anak yang ada di RW Subur Asih. Untuk KIA sendiri saat ini kurang lebih sudah terserap 25% namun kita targetkan akhir tahun ini bisa mencapai lebih dari 50% KIA untuk anak-anak di Kota Cirebon,” Ujarnya
Rahmat Saleh juga memaparkan KIA digunakan untuk anak-anak dari usia 0 hingga 17 tahun dengan dibagi menjadi dua kelompok yakni kelompok di usia 0 hingga 5 tahun KIA dicetak dengan tidak menggunakan foto dan kelompok usia 5 hingga 17 tahun kurang satu hari akan dicetak menggunakan foto. Sementara untuk kepemilikan KIA masyarakat hanya perlu membawa kartu keluarga dan fotocopy Akte Kelahiran untuk datang ke Kantor Disdukcapil Kota Cirebon.
Tak hanya itu, Rahmat Saleh juga menjelaskan manfaat kepemilikan KIA ini selain sebagai identitas diri, nantinya para pemilik akan mendapatkan potongan harga/diskon saat hendak menggunakan transportasi umum seperti kereta, pesawat dan lainnya.
“Silahkan untuk masyarakat yang memiliki anak sesuai kriteria KIA bisa langsung datang dan membawa persyaratannya untuk nanti kita cetakkan KIA. ” Imbuhnya
Disisi lain, Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati mengatakan program KIA sepenuhnya telah berjalan sesuai dengan aturan dan kondisi anggaran yang ada. Sehingga ia berharap adanya pemberian KIA pada peringatan Hari Kemerdekaan ini dapat menjadi salah satu sosialisasi tersendiri bagi Pemerintah dalam menyukseskan program KIA di masyarakat.
” Program KIA itu sudah ada sekitar tahun 2019 namun karena adanya Pandemi sehingga banyak anggaran yang terkena refocusing jadi tidak maksimal dalam pelaksanaannya. Insyaallah tahun ini target yang telah ditetapkan dapat tercapai karena masih banyak PR juga yang harus dikejar oleh Disdukcapil sendiri,” Pungkasnya