CIREBON- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tingkat Kota Cirebon, hari ini resmi diberlakukan. Sebelum dilakukannya pemberlakuan tersebut, Pemda Kota Cirebon bersama TNI-POLRI menggelar kegiatan apel kesiapan yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, SH., SIK., MH, di halaman Sekretariat Pemda Kota Cirebon, Sabtu (03/07)Di apel kesiapan ini juga Wali Kota Cirebon, memberikan arahan seputar titik fokus dan tujuan dari pelaksanaan PPKM Darurat tingkat Kota Cirebon. Tak hanya itu Wali Kota Cirebon juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh elemen masyarakat yang menyambut baik adanya penerapan PPKM Darurat di Kota Cirebon. Pasalnya dengan adanya satu tujuan yang sama Kasus Covid-19 di Kota Cirebon dapat kembali menurun.
“Alhamdulillah rencana penerapan PPKM Darurat ini dari awal sudah disambut baik dari seluruh elemen sehingga kami Pemerintah pun dapat memfokuskan lebih cepat apa saja yang menjadi fokus dalam PPKM Darurat di Kota Cirebon, ” Ujar Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis., SH
Drs. H. Nashrudin Azis.,SH juga berharap selama dua kurang lebih 20 hari kedepan ini masyarakat dapat memahami adanya penerapan PPKM Darurat karena memang hal ini merupakan arahan langsung dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jabar untuk menekan angka penyebaran Kasus Covid-19 yang sejak bulan Mei terus mengalami peningkatan serta masuknya varian delta yang merupakan virus jenis baru corona yang dalam penyebarannya lebih mudah dan cepat.
Drs. H. Nashrudin Azis., SH juga meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam menerapkan PPKM Darurat ini dapat bekerja maksimal dan dapat memberikan sangsi tegas sesuai dengan keputusan bersama yang diharapkan nantinya usai diberlakukan PPKM Darurat ini Kota Cirebon yang saat ini masuk dalam Zona Orange mendekati ke Zona Merah dapat menjadi Zona Hijau.
Sementara itu, disampaikan oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, SH., SIK., MH usai memimpin apel kesiapan tersebut mengatakan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini TNI Polri Satpol PP dan Dishub akan mengerahkan Personil sebanyak 450 hingga 500 personil yang nantinya akan dibagi menjadi 1 regu sekitar kurang lebih 150 personil yang dibagi dalam 5 pos, 3 pos penyekatan perbatasan Kota Cirebon di wilayah Kalijaga, Kedawung dan Bakorwil (Krucuk-Gunung Jati) dan 2 pos dalam Kota yakni wilayah GTC dan BAT.
Peran TNI Polri dalam penerapan PPKM Darurat Ini akan membackup Pemerintah dalam menegakkan aturan apabila dari Pemda dirasa kurang cukup maka pihak TNI Polri akan siap membantu menerapkan sesuai aturan undang-undang karantina kesehatan.
“Personil kami akan bekerjasama dengan TNI, Satpol PP dan Dishub dalam pelaksanaannya. Kami hanya membackup dalam penindakan agar nantinya apabila dibutuhkan siap menerapkan juga undang-undang karantina kesehatan tapi itu melihat kondisi di lapangan seperti apa,” tuturnya.
Disatu sisi juga, dikatakan Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo,. SAP mengatakan petugas Satpol PP sudah diberikan arahan secara langsung untuk nantinya melakukan tindakan tegas menutup kegiatan yang telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota. Para petugas satpol PP pun nantinya akan melibatkan anggota Linmas di Kota Cirebon dalam penerapan PPKM Darurat ini terutama dalam membantu menjaga kelima pos yang sudah ditentukan.
“Untuk petugas kami libatkan juga linmas untuk membantu di lima pos penyekatan perbatasan Kota Cirebon dan dalam kota. Karena untuk petugas Pol PP sendiri masih kurang,” Ungkap mantan Camat Pekalipan
Tak hanya itu juga Edi Siswoyo,.SAP menjelaskan nantinya sebanyak 60 petugas Satpol PP akan dibagi di lima Kecamatan yang ada di Kota Cirebon. Hal ini bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan sosialisasi maupun tindakan dalam menerapkan aturan PPKM Darurat di masyarakat. Ia juga memastikan untuk penindakan akan dimulai di hari Senin dengan melakukan razia masker di masyarakat yang akan di kenakan sangsi sebesar Rp. 100 ribu apabila tidak menggunakan masker dan penindakan bagi pelaku usaha akan dimulai di hari Kamis yang akan ditandai dengan sangsi berupa sidang ditempat bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan dalam penerapan PPKM Darurat di Kota Cirebon.
“1 Kecamatan nanti akan ada 10 orang anggota Satpol PP dan sisanya akan mobile. Untuk penindakan kita mulai hari Senin di masyarakat dan Kamis bagi pelaku usaha jadi saat ini sampai minggu kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu jadi kalau misalkan Senin masih ada masyarakat ataupun pelaku yang tidak menaati aturan PPKM Darurat ini ya kami akan siap melakukan tindakan tegas sesuai arahan dari Wali Kota Cirebon,” Pungkasnya