CIREBON- Pemberlakuan sistem PPKM Darurat yang telah dimulai sejak, Sabtu (03/07) kemarin, membuat Pemda Kota Cirebon bersama Jajaran Forkopimda langsung bergerak melakukan peninjauan disejumlah ruas jalan di Kota Cirebon.Peninjauan yang dipimpin oleh Wali Kota Cirebon bersama Ketua Gugus Harian Satgas Penanganan Covid-19 ini menyisir wilayah diantaranya Balaikota-Jln. Siliwangi-Jln. Pekiringan-Jln. Pekalipan-Jln. Kesambi-Jln. Sutomo-Stadion Olahraga Bima-Pos Penyekatan Kalijaga-Pos Penyekatan BAT dan Pos Penyekatan Bakorwil .
Dari hasil peninjauan langsung ini, Dikatakan Ketua Gugus Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon, Drs. Agus Mulyadi.,M.Si masih ada sejumlah masyarakat yang melanggar aturan padahal pelaksanaan PPKM Darurat ini telah dilakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media. Tak hanya itu juga sejumlah pedagang baik kaki lima maupun bukan pedagang kaki lima masih diketahui menerima pelayanan sesudah pukul 20.00 WIB waktu yang telah ditetapkan untuk berakhirnya beroperasi.
“Dari peninjauan dihari pertama ini memang masih ada saja yang melanggar aturan dan saat kita temui banyak juga alasan dari mereka, padahal ini upaya kami untuk membantu mengembalikan situasi agar dapat hidup normal,” Ujarnya
Drs. Agus Mulyadi.,M.Si juga menjelaskan dari data yang tercatat di Satpol PP pada malam hari ini kurang lebih sebanyak 11 lapak telah melanggar aturan dari pemberlakuan sistem PPKM Darurat di Kota Cirebon. Alhasil ke-11 lapak tersebut langsung dilakukan tindakan berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menyita sebagain barang yang digunakan untuk berjualan.
Hal tersebut dikatakan, Drs. Agus Mulyadi.,M.Si merupakan salah satu upaya penegakan yang harus dilakukan oleh Pemda Kota Cirebon dan berharap adanya penindakan ini masyarakat dapat sadar bahwa pemberlakuan PPKM Darurat merupakan hal serius yang harus dipatuhi agar Kota Cirebon tidak ada lagi kenaikan Kasus Covid-19 bahkan bisa mencapai 0 kasus
“Sebenarnya melakukan ini kami pun sangat berat hati, namun kondisi darurat yang tidak bisa ditunda lagi yang akhirnya mengharuskan kami mengambil tindakan seperti ini, sehingga kami meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama bekerjasama dalam menekan angka peningkatan Kasus Covid-19 Karena ini merupakan bagian ikhtiar dari kita semua,” Tambahnya.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon juga menyampaikan bahwa masih ada kurang lebih 17 hari lagi dalam penerapan PPKM Darurat ini, sehingga meminta kepada seluruh masyarakat dan semua pihak agar membantu dalam pelaksanaannya, karena adanya pemberlakuan PPKM Darurat ini merupakan kunci utama untuk menekan angka 0 Kasus di Kota Cirebon.
Dan mengenai sangsi bagi yang melanggar aturan ini, ditegaskan Drs. Agus Mulyadi., M.Si jika memang masih ketahuan melanggar hingga tiga kali maka akan mengambil tindakan tegas yang dapat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap masyarakat ini bisa menahan diri, karena aturan ini tidak selamanya diterapkan hanya dua pekan saja jadi kita meminta agar masyarakat sabar dalam situasi ini, intinya ya kita tidak enak dulu baru kalau memang semuanya bekerjasama dengan baik kita juga yang akan merasakan enaknya bisa kembali hidup normal,” Pungkasnya.