CIREBON- Pandemi Covid-19 yang hingga kini belum dinyatakan berakhir oleh Pemerintah Pusat, membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memberikan solusi dalam pelayanan hukum bagi Pemerintahan maupun BUMN dan BUMD diwilayah dengan melalui aplikasi SIPAKUM (Sistem Informasi Pendampingan Hukum) yang telah resmi di launching pada Rabu, (02/06) oleh Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SHPeresmian aplikasi SIPAKUM yang dilakukan di Kantor Kajari Kota Cirebon ini, dikatakan Ewang Jasa Rahadian, SH., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon aplikasi SIPAKUM ini dibuat dalam rangka salah satu proyek perubahan diklat kepemimpinan II yang diselenggarakan di kawasan Bandung sehingga diharuskan untuk memberikan projek perubahan dimasa Pandemi seperti ini.
“Aplikasi SIPAKUM ini adalah proyek perubahan diklat kami sekaligus merupakan jawaban untuk tantangan kami selaku Kejaksaan Negeri dalam melayani hukum di masa pandemi yang harus bisa menerapkan Prokes Pencegahan Covid-19,” Tuturnya
Ewang Jasa Rahadian, SH., M.H., juga menjelaskan pembuatan aplikasi SIPAKUM ini memiliki keunggulan dalam pelaksanaannya yang lebih efektif dan efisien sehingga para pemohon dapat memantau langsung terkait proses permohonannya. Seperti yang diketahui, pendampingan hukum bagi Pemerintah maupun BUMN/BUMD ini mutlak diperlukan sebagai upaya preventif atau pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan strategis di Kota Cirebon baik penyimpangan dalam bentuk pidana korupsi, perdata dan tata usaha negara mapun sisi tumpah tindih dari regulasi
Aplikasi SIPAKUM juga, dikatakan Ewang Jasa Rahadian, SH., M.H., dibentuk oleh Kejaksaan Negeri dengan tujuan agar dapat menghasilkan sebuah aplikasi yang memudahkan pemohon dan pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dalam pelaksanaan proses pendampingan hukum dari mulai permohonan pendampingan diajukan oleh subjek pemohon sampai dengan laporan akhir yang dibuat oleh pihak Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon
“SIPAKUM ini diharapkan dapat bermanfaat bagi semua pihak serta agar dapat tercapai secara maksimal peningkatan kualitas pendampingan Hukum dan tidak hanya terkesan bersifat formalitas semata,” Imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH yang turut meresmikan aplikasi SIPAKUM ini mengatakan hadirnya aplikasi SIPAKUM merupakan ide cerdas yang harus diapresiasi, pasalnya selain mempermudah dan mempercepat dalam pelayanan pendampingan hukum. Aplikasi ini pun sangat tepat digunakan dengan kondisi Indonesia yang saat ini masih dilanda dengan Pandemi Covid-19 sehingga dapat menjalankan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
“Saya sangat berterima kasih kepada Kejari yang sudah menjawab tantangan dari kami dalam memberikan tugasnya pendampingan hukum yang tidak memicu kerumunan dan juga mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 karena telah dilakukan memalui online,” Kata Wali Kota Cirebon yang telah menjabat dua periode.
Wali Kota Cirebon juga menjelaskan aplikasi SIPAKUM adalah yang pertama di wilayah hukum kejaksaan tinggi Jawa Barat. Hal ini sehingga menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan publik (dalam hal ini pendampingan hukum yang berkualitas, efektif, dan efisien).
Di tengah perkembangan teknologi informasi, kehadiran sebuah platform yang dapat membuat pelayanan publik menjadi lebih efektif dan efisien adalah sebuah kebutuhan. Digitalisasi juga pada hakikatnya memberikan dampak positif bagi lingkungan hidup. sebab, digitalisasi memang bagian dari kebijakan pengurangan penggunaan kertas atau paperless policy.
“Kami Pemerintah Daerah pun selalu mensupport bagi semua pihak yang memberikan kemudahan dan keefektivan waktu dalam pelayanannya. Dan adanya SIPAKUM ini diharapkan dapat mempermudah para OPD di lingkungan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengajuan permohonan bantuan hukum,” Pungkasnya