CIREBON- Hari Metrologi Sedunia “Measurement For Global Trade” yang diperingati setiap tanggal 20 Mei ini, membuat UPT Metrologi Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi UKM (DPKUKM)Pemerintah Kota Cirebon menggelar kegiatan pelayanan tera yang diperuntukkan bagi masyarakat dan pedagang, Kamis (20/05)
Kegiatan pelayanan tera ini dilakukan di halaman Kantor Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon dengan ditinjau langsung oleh Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati. Dikatakan Hariani Saputri selaku Kepala UPT Metrologi mengatakan kegiatan ini dilaksanakan secara rutin oleh UPT Metrologi kepada para pedagang dan masyarakat di Kota Cirebon. Kegiatan layanan tera ini juga ditargetkan sebanyak 30 sasaran. Pasalnya dalam kegiatan tera ini akan memakan waktu yang cukup lama sehingga pihaknya tidak dapat melakukan terlalu banyak dalam kegiatan ini
“Ini kegiatan tera ulang untuk menyambut hari metrologi, hari ini kami sasarannya sebanyak 30 orang baik itu dari masyarakat maupun dari pedagang karena tera ini dapat memakan banyak waktu dilihat dari jenis timbangannya sehingga kami tetapkan 30 agar dalam proses pengerjannya pun dapat dilakukan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” Tuturnya
Hariani juga menjelaskan terkait kegiatan tera ulang ini, tidak hanya dilakukan untuk menyambut hari metrologi saja. Melainkan, dalam sebulan sekali para petugas UPT Metrologi selalu melakukan tera ulang hanya saja tempatnya dilakukan secara bergiliran di setiap pasar tradisional. Hal ini dilakukan sebagai bentuk untuk menjaga kepuasan konsumen dalam melakukan pembelian. Meski demikian, Hariani juga mengatakan hingga saat ini memang pihaknya belum mewajibkan kepada para pedagang untuk dilakukan tera ulang dan belum juga memberikan sangsi kepada para pedagang yang belum dilakukan tera ulang untuk timbangannya
“Sejauh ini memang belum ada sangsinya namun kami pun selalu memberikan sosialisasi secara masif untuk meningkatkan kesadaran para pedagangan karena memang di agama pun sudah ada aturan sendiri bagaimana tata cara berdagang yang baik itu diawali dengan memberikan kejujuran dalam timbangannya,” Imbuhnya
Ia juga memastikan agar kedepannya akan terus melakukan sosailiasi hingga ke pelosok daerah di Kota Cirebon agar para pedagang yang bukan hanya di dalam Pasar saja melainkan para pedagang kaki lima pun mau mengikuti tera ulang. Sementara bagi masyarakat maupun pedagang yang ingin dilakukan tera ulang diwilayahnya dapat mengajukan surat permohonan dari tingkat Kelurahan.
Disisi lain, Ketua LPM Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Muhamad Yani, SH mengatakan kegiatan ini dilakukan karena banyaknya permohonan dari masyarakat dan pedagang yang ada disekitaran sini. Hal ini juga telah terbukti dari antusias saat diselenggarakannya kegiatan tera ulang
“Support para masyarakat dan pedagang di daerah Kelurahan Karyamulya lah yang akhirnya kami selenggarakan kegiatan ini, dan tanpa kami woro-woro pun akhirnya banyak yang datang,” Katanya
Ia juga menjelaskan sejauh ini masyarakat dan pedagang yang hadir dalam kegiatan ini tidak ditentukan dengan jenis dan merek timbangan. Mereka dapat membawa berbagai jenis dan merek timbangan yang dimiliki. Muhammad Yani juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat dan pedagang yang merespon dengan baik dalam kegiatan ini sehingga kegiatan tera ulang dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target sasaran dari UPT Metrologi DPKUKM Kota Cirebon.
Sementara itu Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati usai dilakukan peninjauan langsung proses tera ulang sangat mengapresiasi kegiatan ini. Karena hal ini yang membuat para konsumen dapat terpuaskan dalam melakukan sistem pembelian. Karena usai dilakukan tera ulang ini setiap timbangan akan dipasangkan stiker sebagai bukti bahwa timbangan mereka telah dilakukan tera ulang.
“Bentuk kepuasan konsumen itukan kalau kita beli timbangannya bener apalagi udah dipasangan stiker resmi gini jadi tentunya konsumen pun puas, dan kejujuran dalam berdagang juga tentunya sudah dianjurkan dalam agama manapun jadi kami Pemerintah tentunya mensupport kegiatan tera ulang ini,” Ujar Dra. Hj. Eti Herawati
Ia juga berharap kegiatan tera ulang seperti ini dapat terus dilakukan secara kontiyu agar dapat menjaga kepercayaan dan kepuasan masyarakat dalam melakukan kegiatan pembelian. Payung hukum pengaturan Metrologi Legal di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Salah satu kegiatan Metrologi Legal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah tera dan tera ulang UTTP (alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya). Metrologi Legal memiliki peran penting untuk melindungi konsumen dan memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan. Sedangkan Metrologi industri banyak berhubungan dengan pengukuran massa, volume, panjang, suhu, tegangan listrik, arus, keasaman, kelembapan dan besaran-besaran fisika maupun kimia lainya yang diperlukan dalam pengontrolan proses dan produksi oleh industri.